Menkeu Purbaya Ancam Rotasi dan Pemecatan Pegawai Pajak Bermasalah

JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan melakukan rotasi besar-besaran terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pembenahan internal sekaligus sanksi administratif, menyusul penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan DJP terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.

“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Yang jelas, pegawai pajak kemungkinan akan dikocok ulang atau diputar. Yang terlihat terlibat akan kita tempatkan di daerah terpencil atau bahkan dirumahkan. Nanti kita lihat seperti apa,” ujar Purbaya.

Purbaya menegaskan, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Bagi pelaku dengan kesalahan ringan, rotasi jabatan atau pemindahan ke wilayah terpencil menjadi opsi utama. Namun, bagi yang terlibat pelanggaran berat, rotasi dinilai tidak efektif dan kemungkinan akan langsung dirumahkan atau dikenai sanksi yang lebih berat.

Bacaan Lainnya

Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat, dengan tujuan memperkuat integritas dan mencegah terulangnya kasus serupa di tubuh DJP.

Ancaman tersebut muncul di tengah penyidikan KPK atas dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang menjerat lima tersangka, termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta dari PT Wanatiara Persada.

Pada Senin (12/1/2026), tim penyidik KPK menggeledah KPP Madya Jakarta Utara selama sekitar 11 jam, mulai pukul 11.00 hingga 22.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai 8.000 dolar Singapura atau sekitar Rp105 juta, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.

“Penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).

Sehari kemudian, Selasa (13/1/2026), KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor pusat DJP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Penggeledahan menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi.

Penggeledahan beruntun tersebut merupakan pengembangan dari OTT KPK yang mengungkap dugaan praktik suap untuk mengurangi nilai kekurangan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi penyimpangan dalam sistem pemeriksaan pajak yang seharusnya menjamin kepatuhan wajib pajak.

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan tidak akan melakukan intervensi. Namun, selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, pegawai yang terseret perkara tetap akan mendapatkan pendampingan hukum sebagai aparatur Kemenkeu.

Langkah evaluasi dan potensi rotasi ini diharapkan menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pajak nasional.

Pos terkait