Menkeu Purbaya Tolak Hapus SLIK OJK untuk Rumah Subsidi, Ini Alasannya

NASIONAL, SUARAPANCASILA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan penghapusan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang diajukan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Purbaya menilai bahwa skor kredit bukan satu-satunya faktor penghambat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah melalui skema KPR subsidi.

“Sepertinya bukan itu saja, bukan SLIK OJK saja yang membuat mereka nggak bisa dapat kredit. Kalau dihapus pun mereka sebagian besar masih nggak mampu,” tegas Purbaya.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap mengkaji lebih dalam usulan tersebut untuk memastikan akar persoalan yang dihadapi MBR dalam mengakses pembiayaan rumah.

“Akan kita pelajari lebih lanjut apakah demand-nya lemah atau memang ada hambatan yang lain,” ujarnya.

Desakan Menteri PKP

Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara kembali mendorong penghapusan syarat SLIK OJK khusus untuk peserta program rumah subsidi. Ia menilai banyak warga yang kesulitan mengajukan KPR karena skor kredit rendah, berdasarkan temuan di lapangan dari berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bali.

“Kami menemukan itu menjadi salah satu kendala rakyat untuk bisa mendaftar rumah subsidi,” kata Ara.

Ia menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat, bukan keputusan sepihak.

Konteks Program Perumahan

Usulan ini muncul di tengah pelaksanaan Program 3 Juta Rumah, prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, untuk mengatasi backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit (BPS 2023).

Pemerintah telah menaikkan kuota FLPP 2025 menjadi 350.000 unit. Hingga 21 November 2025, realisasi KPR FLPP mencapai 223.279 unit dengan nilai Rp 27,72 triliun, menunjukkan progres positif.

SLIK sendiri merupakan sistem informasi kredit dari OJK yang digunakan lembaga keuangan untuk mengevaluasi kelayakan calon debitur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *