Menko Kumham Imipas: Penangkapan Buron Interpol Tak Pakai KUHAP

NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan  proses penangkapan buron Interpol asal Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, tidak dapat dilakukan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penangkapan tersebut dilakukan murni dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon, yakni Siprus.  “Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia.
Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
Menko Yusril meluruskan kekeliruan pemberitaan yang menyebutkan bahwa red notice Interpol baru terbit sehari sebelum deportasi.Faktanya, red notice terhadap Abdul Karim telah diterbitkan sejak 5 Juni 2026, dan komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dengan NCB Siprus sudah berlangsung sejak 21 Mei 2026.
Yusril mengatakan,  proses deportasi telah berjalan sesuai mekanisme hukum internasional dan tidak dilakukan secara mendadak.Keputusan deportasi dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah seluruh prosedur dipenuhi, di mana Pemerintah Siprus mengirimkan pesawat jet pribadi untuk menjemput yang bersangkutan melalui koordinasi NCB Indonesia.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa Interpol selalu melakukan verifikasi ketat sebelum menerbitkan red notice, memastikan perkara tersebut didukung bukti kuat serta bebas dari unsur politik, agama, maupun pelanggaran hak asasi manusia.  “Jika menyangkut persoalan tersebut, permintaan pasti ditolak,” ucap Menko Kumham Imipas.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (24/7/2026).Dalam pertemuan tersebut, Kedutaan Besar Palestina mengonfirmasi, kasus hukum Abdul Karim merupakan persoalan individu yang tidak melibatkan institusi pemerintah Palestina, serta tidak memengaruhi hubungan diplomatik kedua negara.
suarapancasilaid'

Pos terkait