KABUPATEN MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID- Abdul Qodir mendatangi Polres Malang untuk membuat pengaduan terkait pernyataan dan pemberitaan yang menurutnya tidak benar serta merugikan nama baiknya. Ia menegaskan kedatangannya tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan sebagai anggota DPRD maupun mewakili partai politik.
Abdul Qodir menyampaikan, pengaduan itu berkaitan dengan pernyataan seseorang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang, menurutnya, mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso. Pernyataan tersebut disebut muncul dalam sejumlah pemberitaan media online dan dinilai telah mengaitkan namanya dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum (APH).
“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi, seseorang yang bernama Abdul Qodir,” kata Abdul Qodir dalam keterangannya, Rabu (16/09/2026)
Menurut dia, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap tuduhan atau pernyataan yang berkaitan dengan seseorang semestinya didasarkan pada fakta, data, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai pemberitaan maupun pernyataan yang mengaitkan dirinya dengan perkara terkait Pasar Karangploso tanpa dasar pembuktian telah berdampak terhadap nama baik, harkat, dan martabatnya.
Karena itu, Abdul Qodir memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak yang menurutnya telah menyampaikan pernyataan tersebut.
Di sisi lain, Abdul Qodir menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait persoalan Pasar Karangploso. Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap fakta secara menyeluruh dan menyampaikannya kepada publik sesuai ketentuan hukum.
“Saya mendukung sepenuhnya APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya dan disampaikan ke publik agar diketahui oleh masyarakat Kabupaten Malang siapa saja yang terlibat dalam praktik koruptif tersebut,” ujarnya.
Abdul Qodir juga menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang apabila dalam proses penyidikan diperlukan penelusuran aliran dana melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, penelusuran tersebut penting apabila diperlukan untuk mengetahui aliran transaksi yang berkaitan dengan perkara serta pihak-pihak yang secara hukum terbukti menerima atau menikmati hasil tindak pidana.
Ia menegaskan, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Abdul Qodir mengingatkan agar proses hukum tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dan pembuktian.
“Akan tetapi yang tidak bersalah, jangan hukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian. Biarkan fakta menemukan jalannya sendiri, agar hukum menemukan kebenarannya,” tegasnya.
Abdul Qodir mengatakan persoalan tersebut menjadi pembelajaran penting bagi dirinya maupun masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan terhadap seseorang hanya berdasarkan opini atau pernyataan yang belum teruji secara hukum.
Ia juga menyampaikan pesan agar masyarakat tetap menghormati hukum, sekaligus tidak mengabaikan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan terhadap nama baiknya.
“Pesan saya kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tetapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan. Untuk itulah penting bagi saya menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bahwa nama baik dijaga dengan kebenaran, dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkasnya.











