ASAHAN, SUARAPANCASILA.ID – Telah terjadi tindak pidana merampas nyawa orang lain di Desa Aek Loba Afd I Dusun VI Kec Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pembunuhan ini dilakukan pelaku RI (31) tahun, wiraswasta, merupakan mantan suami korban. Dengan cara terlapor mencekik korban sehingga korban mati lemas, untuk mengelabui aksinya terlapor menggantungkan korban di jendela rumah kontrakan.
Pada pukul 07.30 WIB Jumat 23/02/2024 Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP Aman Putra, SH mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut, selanjutnya Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan anggota berangkat ke TKP, lalu menghubungi Dokter Puskesmas Aek Loba untuk segera ke TKP, sesampainya di TKP langsung ditangani oleh dokter.
Hasil dari pemeriksaan dokter bahwa korban diduga tidak murni bunuh diri, karena lidah tidak menjulur, sperma di kemaluan tidak keluar dan tidak ada kotoran di anus korban, dan terdapat tanda-tanda memar di lutut dan paha kanan.
Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja menghubungi Tim Inafis Polres Asahan untuk lakukan olah TKP kembali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rianto, SH, MAP, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk lakukan interograsi lanjutan kepada terlapor.
Setelah dilakukan interograsi terlapor mengakui semua aksinya seperti yang diatas dikarenakan terlapor cemburu, dan tidak dikasih hubungan suami istri.
Dari hasil interogasi Polres Asahan inilah Kronologis Pembunuhan korban SW.
Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB pelaku datang ke rumah kontrakan korban dengan membawa anak mereka yang berumur 5 tahun, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Kampung Lalang Dusun III Desa Aek Loba dan membawa anaknya kembali.
Lalu pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 01.30 WIB, pelaku datang kembali ke rumah kontrakan korban, sesampainya di kosannya korban pelaku masuk rumah membuka pintu yang tidak terkunci, lalu masuk ke kamar korban dan membangunkannya untuk meminta hubungan suami istri, korban tidak mau melakukannya karena pelaku sudah bukan suaminya lagi melainkan sudah cerai, dan korban mengatakan bahwa korban dalam keadaan haid.
Lalu antara korban dan pelaku bertengkar selanjutnya mencekik leher korban sehingga korban mati lemas.
Untuk mengelabui aksinya pelaku mengambil seutas tali dan mengikatnya di jendela kamar dan selanjutnya mengikatkan leher korban dan menarik tali tersebut keatas sehingga korban tergantung dengan kaki menjejak ke lantai, kemudian pelaku menulis surat di dalam buku yg seolah olah korban berwasiat, namun kenyataannya pelaku lah yang menulis untuk mengelabui aksinya.
Pada pukul 02.00 WIB, pelaku keluar dari rumah kost korban lalu pulang menuju rumah orang tuanya, selanjutnya datang kembali ke rumah kost korban sekira pukul 07.00 WIB, berpura pura menangis dan menjerit sehingga saksi sebelah rumah mendengar jeritan pelaku dan para saksi mendatangi TKP dengan melihat posisi korban sudah tidak tergantung lagi. Pelaku menginformasikan bahwa korban gantung diri, dan sudah diturunkan oleh pelaku sendiri.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, membenarkan kejadian perkara ini, pihaknya telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku inisial RI beserta barang bukti, saat ini perkara masih dalam proses penyeledikan lebih lanjut oleh Polres Asahan.(*)