JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Penjualan Gas Elpiji tabung 3 Kilogram (KG) melalui pengecer tak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Dimana Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, yang dikutip dari Jumat (31/1/2025).
Yuliot juga mengatakan bahwa Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya yang dikutip
Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi Gas elpiji 3 kg ini akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer lagi.
Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi Gas elpiji 3 Kg subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi dari penyimpangan.
Sehingga, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga gas elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya