BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Nama KH Labib Shodiq Suhaemi, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah 1 Benda, dicatut dalam susunan Komite Percepatan Pemekaran Brebes Selatan yang beredar di sejumlah grup WhatsApp. Tanpa sepengetahuan dirinya, nama sang kiai tercantum sebagai penasihat. Hal itu memicu penolakan tegas dan permintaan agar pihak yang mencatut segera menyampaikan permintaan maaf terbuka.
KH Labib menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberi izin untuk dicantumkan dalam struktur tersebut. Ia menganggap tindakan itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat dengan seolah‑olah dirinya mendukung gerakan tertentu.
“Saya tidak ridho. Dengan segala pertimbangan, saya menolak duduk dalam struktur kepengurusan. Saya minta pihak yang mencatut nama saya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” tegasnya, Kamis (8/1/2026).
KH Labib menegaskan dirinya tidak bertanggung jawab, baik secara moral maupun materiil, atas seluruh aktivitas, pernyataan, maupun gerakan yang mengatasnamakan dirinya. Menurutnya, pencatutan nama tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut etika dan kejujuran di ruang publik.
Di luar polemik pencatutan nama, KH Labib juga menyoroti arah narasi yang berkembang dalam isu pemekaran Brebes Selatan. Ia mengingatkan agar Bupati Brebes tidak terus-menerus disudutkan seolah masih memegang kendali penuh atas proses pemekaran wilayah.
“Jangan mendiskreditkan bupati. Kita seharusnya mendukung program dan kinerja beliau agar berjalan sukses,” tambahnya.
Menurut KH Labib, secara kewenangan, proses pemekaran wilayah saat ini tidak lagi berada di tangan Pemerintah Kabupaten Brebes. Tahapan penting pemekaran, katanya, telah dilalui pada masa kepemimpinan sebelumnya, sementara keputusan lanjutan berada di tingkat provinsi dan pemerintah pusat.
Sebagai tokoh agama, KH Labib menekankan pentingnya kesantunan, ketenangan, dan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi. Ia berharap masyarakat Brebes Selatan tidak terburu-buru menuntut percepatan pemekaran dengan cara-cara yang justru berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.
“Bupati sekarang sedang fokus memberikan pelayanan terbaik untuk rakyatnya,” katanya.
KH Labib menambahkan, tahapan pemekaran sudah berjalan sejak kepemimpinan sebelumnya dan kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi serta pusat. Karena itu, tidak tepat jika Bupati Paramita Widya Kusuma terus disalahkan.
“Pemekaran sudah ketok palu sejak kepemimpinan sebelumnya. Jadi masyarakat harus tenang dan tidak melakukan gerakan yang menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.
KH Labib menegaskan bahwa aspirasi pemekaran merupakan hak masyarakat yang sah dan dijamin secara konstitusional. Namun, ia mengingatkan agar aspirasi tersebut tidak dikemas dengan narasi yang menimbulkan ketidakpercayaan publik atau membangun kesan seolah-olah pemekaran merupakan bukti kegagalan pemerintah daerah.
“Narasi yang menjadikan pemekaran sebagai bukti kegagalan pemerintah itu tidak adil dan berbahaya. Boleh jadi pahlawan, tapi jangan pahlawan kesiangan,” tandasnya.
Dalam pernyataannya, KH Labib juga menegaskan dukungannya terhadap program dan kebijakan Bupati Brebes Paramita Widya Kusuma. Ia menilai berbagai program yang dijalankan melalui visi Brebes Beres telah menunjukkan kerja nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jalan kabupaten dan kecamatan yang rusak sudah diperbaiki. Pelayanan publik juga semakin baik. Kami berterima kasih atas kebijakan Bupati yang berpihak pada rakyat,” tambahnya.
KH Labib menilai perbaikan infrastruktur jalan memiliki dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk di wilayah Brebes Selatan. Selain itu, peningkatan pelayanan publik dinilai sebagai fondasi penting bagi pembangunan daerah, terlepas dari wacana pemekaran yang masih menunggu keputusan pusat.
“Infrastruktur jalan diperbaiki, pelayanan publik ditingkatkan,” harapnya.
Dalam konteks dinamika gerakan pemekaran, KH Labib juga menyoroti munculnya dua kelompok yang sama-sama mengatasnamakan perjuangan pemekaran Brebes Selatan, yakni Presidium Pemekaran dan Komite Percepatan Pemekaran. Menurutnya, perbedaan pendekatan kedua kelompok tersebut perlu dicermati secara kritis oleh masyarakat.
“Kelompok presidium pemekaran memiliki pemikiran luas dan memahami alur mekanisme. Mereka tidak melakukan demo atau gerakan gaduh. Sementara kelompok lain seakan membawa kepentingan tertentu. Ada apa di balik itu? Apa ada udang di balik rempeyek?” ujarnya dengan ilustrasi khas.
KH Labib menekankan bahwa aspirasi pemekaran tidak boleh ditunggangi kepentingan tersembunyi yang justru berpotensi merusak tujuan utama perjuangan itu sendiri.
“Dalam konsep teologis, tidak boleh ada dua tuhan di bumi ini. Kalau ada dua tuhan, dunia akan rusak. Begitu juga dengan gerakan pemekaran, jangan sampai ditunggangi kepentingan yang merusak tujuan utama,” katanya.
KH Labib kembali mengingatkan masyarakat Brebes Selatan agar tetap tenang, santun, dan tidak mudah terpancing oleh kepentingan tertentu yang mungkin tidak sejalan dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, pemekaran wilayah bukan sekadar pemisahan administratif, melainkan kebijakan besar yang menuntut kesiapan menyeluruh, baik dari sisi anggaran, kelembagaan pemerintahan, maupun sumber daya manusia.
“Moratorium bukan berarti penolakan aspirasi, melainkan tanggung jawab negara memastikan pemekaran benar-benar membawa manfaat jangka panjang. Dukungan anggaran, kelembagaan pemerintahan, dan sumber daya manusia harus benar-benar siap agar pelayanan publik berjalan efektif sejak awal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman sejumlah daerah hasil pemekaran di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan masih adanya tantangan serius yang perlu dijadikan pelajaran bersama.
“Beberapa daerah hasil pemekaran masih menghadapi kesulitan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ini menjadi catatan penting agar Brebes Selatan tidak mengalami hal serupa,” tegasnya.
KH Labib menutup pernyataannya dengan ajakan agar seluruh pihak menempuh jalur yang santun dan bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi. KH Labib berharap seluruh pihak dapat menempatkan isu pemekaran secara proporsional, tidak emosional, dan tidak ditarik ke dalam kepentingan jangka pendek.
“Ketenangan, kesantunan, serta pemahaman mekanisme hukum merupakan kunci agar aspirasi pemekaran benar-benar bermuara pada kemaslahatan rakyat Brebes Selatan,” pungkasnya.










