Namanya Dicatut di Gudang BBM Ilegal, Desri Nago Akan Lakukan Upaya Hukum

OGAN ILIR, SUARAPANCASILA.ID – Terkait pencatutan nama serta diduga Gudang BBM Ilegal jenis solar masih melakukan aktivitas di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, Rabu (20/3/2024).

Ketua Umum Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) Desri Nago, SH, mengatakan setahun yang lalu Gudang BBM jenis Solar tersebut emang sudah tutup tetapi hari ini Sabtu 16 Maret 2024, dia lewat di pinggir jalan lintas kelihatan banyak bekas jalan mobil keluar masuk dari gudang tersebut.

“Karena rasa penasaran, saya mampir ke Gudang BBM tersebut sebab saya lihat banyak bekas jalan mobil keluar masuk ke Gudang tersebut, setelah sesampainya di depan gudang, di samping gudang ada satu rumah warga lalu keluarlah seorang laki-laki yang namanya tidak disebutkan, mengatakan bosnya ada di belakang Pak, lalu saya telusuri,” ujar Desri Nago, SH.

Bacaan Lainnya

“Lebih lanjut, disamping Gudang ada pintu kecil saya ketok keluarlah seseorang, saya tanya mana bosnya, jawabnya tidak ada Pak, siapa punya gudang ini katanya Gun Pak, kamu siapanya, saya pengurusnya Pak, pelaku Ilegal BMM berinisial Ar menyebutkan nama Desri Nago, sudah ada juga pak namanya Desri Nago Pak, ungkap pengurus gudang BBM tersebut, yang menjadi persoalan saya tidak tahu-menahu persoalan gudang bbm ilegal tersebut, tetapi kok nama saya dikaitkan di BBM ilegal itu,” ungkap Desri Nago

Desri Nago Ketum Pose RI dan Ketua Bidang Investigasi Hukum dan HAM Organisasi Pers DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)
dan seorang Advokat yang aktif
merasa sangat dirugikan oleh pihak pelaku pengusaha gudang bbm ilegal tersebut.

“Dan saya akan melakukan upaya hukum agar kiranya Polres Ogan Ilir memberi tindakan tegas serta Polda Sumsel men DPO kan pelaku bbm ilegal ini, lalu mencegah melakukan pindah tempat baru dan kami dari tim kuasa hukum akan berkonsultasi dengan Kasat Pol PP dan Pemerintah Ogan Ilir agar merobohkan gudang bbm ilegal, kami Pose RI akan mengadakan aksi di mapolda sumsel, terkait gudang bbm ilegal milik oknum GN yang bertugas di Polda Sumsel dan DPO insial AR dan kroni-kroninya,” ucapnya

Pasal 55 Undang Undang RI no.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah bentuk sarana Penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Penimbunan dan penyalahgunaan BBM dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.00 (enam puluh milyar rupiah) serta UU Cipta Kerja.

“Berharap, Kami dari Pose RI dan Tim media meminta kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K, M.I.K, Kodam, Penrem 044/Gapo, Pol PP untuk menindak Gudang Penimbunan BBM tersebut,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *