Oknum Kades Pantai Labu Baru Yang di Laporkan FORMAPPEL RI ke Polresta Terancam Dipenjara

DELISERDANG (SUMUT) SUARAPANCASILA.ID – Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL RI) secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat ke Polresta Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu.

Dalam surat bernomor 035/DUMAS/FOR/DS/VIII/2025 yang ditujukan kepada Kapolresta Deli Serdang cq. Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor, FORMAPPEL RI menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa Pantai Labu Baru.

Ketua FORMAPPEL RI, R. Anggi Saputra, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 Desa Pantai Labu Baru menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp1.201.417.000 yang bersumber dari APBN, APBD, serta dana bagi hasil pajak. Namun, pengelolaan anggaran tersebut dinilai tidak transparan dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Salah satu temuan mencolok adalah pengadaan mobil ambulans desa yang hingga kini tidak pernah terealisasi, meski dananya disebut sudah ditarik dari Bank Sumut oleh Kepala Desa.

“Berdasarkan informasi dan bukti awal yang kami himpun, kuat dugaan dana pembelian ambulans tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Anggi.

FORMAPPEL RI juga menyebut, upaya klarifikasi dengan mendatangi Kantor Desa Pantai Labu Baru tidak pernah membuahkan hasil. Kepala desa sulit ditemui dan perangkat desa terkesan menutupi keberadaannya.

Atas dugaan tersebut, FORMAPPEL RI meminta pihak Polresta Deli Serdang untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil Kepala Desa Pantai Labu Baru, serta mengamankan dokumen maupun bukti transaksi terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Selain merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, FORMAPPEL juga mendasarkan laporannya pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta pasal-pasal dalam KUHP mengenai penggelapan jabatan.

Lebih jauh, FORMAPPEL RI mengungkap bahwa di Kecamatan Pantai Labu terdapat 19 desa, dan 11 desa di antaranya diduga bermasalah, termasuk Desa Pantai Labu Baru yang kini resmi dilaporkan. “Kami akan terus melakukan investigasi terhadap 10 desa lain yang disinyalir juga bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa,” tegas Anggi.

FORMAPPEL RI menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat demi mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara, khususnya di tingkat desa.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *