LEBAK,(BANTEN)-SUARAPANCASILA.ID-
Oknum Pengusaha Tambang pasir PT.Agus Salim yang berada di lokasi Jati sebrang jembatan Cimoyan desa Keusik kecamatan Banjarsari usir dan intimidasi serta tuduh wartawan Pungli,kejadian tersebut pada Jum’at 30/08/2024.
Pada awalnya tim Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Berita Counter Polisi DPC.Kabupaten Lebak memonitoring kegiatan pompanisasi di wilayah desa Keusik kecamatan Banjarsari,Tim PW FRN mau melihat langsung kegiatan penyedotan air ke sawah menggunakan pompa diesel.
Pada saat di lokasi pekan lalu tim PW FRN DPC Lebak, melihat ada air yang sangat keruh dan kental serta berbau BBM solar di aliran sungai Cimoyan yang rencana akan di sedot buat pengairan sawah pertanian di sekitar lokasi tersebut.
Ketua PW-FRN Counter Berita Polisi DPC.Kabupaten Lebak A.Sutisna mengatakan kepada awak media”saya pekan lalu kebetulan turun investigasi langsung bersama tim,awalnya kami bermula ingin memonitoring kegiatan Irpompanisasi ke lokasi wilayah sungai Cimoyan, pada saat di lokasi air yang akan di sedot terlihat keruh dan kental serta berbau BBM solar ,kami kaget ko airnya seperti ini,”ungkapnya.
In
AS menambahkan kami kemari investigasi ke lokasi guna mencari tahu dari mana sumber air yang keruh yang mengalir ke sungai Cimoyan tersebut,setelah kami telusuri ternyata ternyata di lokasi kegiatan tambang pasir PT.Agus Salim kami temukan air limbah hasil dari penyedotan langsung di buang ke kali Cimoyan tanpa di tampung dulu air limbahnya.
Saat di konfirmasi kami agak kesulitan mencari keberadaan kantor tersebut,karena kami tidak menemukan papan nama perusahaan ,setelah kami putar-putar dan tanya-tanya di mana letak kantor tersebut,kami ada yang mengarahkan salah satu karyawan yang enggan di sebutkan namanya, ke tempat kantor yang sedang kami cari,kami langsung sambangi tujuanya mohon klarifikasi langsung dan menggali informasi sesuai fakta di lapangan dari pihak perusahaan,kami bukannya dapat klarifikasi yang sesuai apa yang kami temukan di lapangan ,malah ada tanggapan penolakan dan nada ancaman yang tinggi di duga suara dari bos pasir tersebut, melalui sambungan mikrofon telpon staf karyawannya di duga oknum di duga bos pasir tersebut dalam percakapannya “kamu ngapain masuk wilayah privasi saya,kamu pungli tinggalkan tempat saya,5 menit lagi kamu beredar di Instagram ,dari pada ada keributan nanti saya telpon warga tinggalkan tempat saya,kamu tak diundang ” memaki-maki dan menolak klarifikasi dari kami serta menuduh pungli tak berdasar dan serta menolak kedatangan wartawan,”tegasnya.
UU PERS
Berdasarkan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Pencemaran Lingkungan
Pasal 374 setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun pidana.
Sementara anggota kelompok Irpom yang enggan di sebutkan namanya pekan lalu mengatakan kepada awak media”kami belum sempat mencoba menyedot air tersebut karena airnya seperti itu keruh kental dan bau BBM solar,”ucapnya.
Anggota tersebut menambahkan awalnya kami ada dua alternatif ( dua jalur cai) pertama akan menggunakan saluran yang sebelahnya itu jika waktu musim kemarau tidak terlalu panjang atau ekstrim kemaraunya selalu mengalir airnya,sekarang tidak ada airnya,kedua air yang selalu mengalir sekalipun kemarau panjang yaitu air yang sekarang tercemar ini,akhirnya satu harapan lagi yang ada mengalir airnya terkendala seperti ini airnya keruh dan kental serta bau solar,”kata anggauta Irpom.
Sementara kepala desa Keusik kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak,Deden saat di di konfirmasi lewat WA mengatakan kepada awak media” saya sempat kedatangan RT Ciluluk bernama Eman yang lingkungannya ada lokasi tambang pasirnya itu,mengadukan ke saya terkait pencemaran tersebut,saya menyarankan kepada RT tersebut agar pak RT dan tokoh masyarakat kompak untuk menyampaikan ke pihak perusahaan,”ungkap Deden.
Saya selaku kepala desa tentunya mendukung warga saya ,apa lagi di musim kemarau ini warga Membutuhkan air buat pertanian,dan saya pernah mengingatkan perusahaan tersebut agar air limbah hasil tambang dari perusahaan agar di tampung dulu jangan langsung di buang ke sungai Cimoyan,”lanjut Deden.
Sementara sampai berita ini di lansir, ketua PW FRN kabupaten Lebak A.Sutisna rencana akan mencari keterangan lebih mendalam lagi terkait kegiatan tambang tersebut dan akan menyurati dinas lingkungan hidup dan PTSP serta akan mengadukan ke APH,”pungkasnya.(Din).