Oknum Polisi Polres Tegal Kota Ditahan, Berawal dari Laporan Perempuan Asal Cirebon ke Bareskrim Polri

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N terus bergulir. Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah langsung melakukan pemeriksaan dan menahan Aiptu N.

Di Kabupaten Brebes, rumah Aiptu N yang berada di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat terjadinya penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan, penahanan terhadap Aiptu N dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, bersamaan dengan proses hukum pidana yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya

“Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Artanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan laporan korban, dugaan penganiayaan disebut telah berlangsung sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan dengan terduga pelaku. Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Ahmad Soleh, mengatakan kliennya tidak hanya diduga menjadi korban penganiayaan, tetapi juga mengalami penyekapan selama tinggal bersama Aiptu N yang disebut sebagai suami siri korban.

Menurut Soleh, korban mengaku beberapa kali dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku. Dugaan tersebut telah dimasukkan dalam laporan agar turut didalami oleh penyidik.

“Korban mengaku beberapa kali dipaksa atau dicekoki sabu oleh terduga pelaku selama mereka tinggal bersama. Dugaan ini juga telah kami sampaikan dalam laporan agar menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum,” tutur Ahmad Soleh.

Selain itu, berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kuasa hukumnya, korban juga diduga disiram cairan panas yang disebut sebagai bahan pembuatan sabu hingga mengalami luka serius. Dugaan penyekapan, penganiayaan, dan penyalahgunaan narkotika tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya membenarkan bahwa Aiptu N merupakan anggota Polres Tegal Kota yang bertugas di Polsek Tegal Selatan. Ia mengatakan penanganan perkara telah diambil alih oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah dan penyidik Bareskrim Polri.

“Aiptu N sudah diamankan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kami menyerahkan penanganan perkara kepada pihak yang berwenang,” ungkap Heru.

Artanto menegaskan Polda Jawa Tengah tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Hingga kini, rumah Aiptu N di Brebes masih dipasangi garis polisi. Penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim Polri dan pemeriksaan etik di Bidpropam Polda Jawa Tengah. Seluruh dugaan yang disampaikan korban maupun kuasa hukumnya masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku, sementara Aiptu N tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

suarapancasilaid'

Pos terkait