LAHAT- SUARAPANCASILA.ID- Perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Lht kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (18/8/2026).
Sidang kedua tersebut, PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia) selaku Tergugat kembali tidak hadir di persidangan.
Perkara ini diajukan oleh Sanderson Syafe’i sebagai Penggugat terkait dugaan pemasangan tiang jaringan telekomunikasi/fiber optik beserta pondasi, kabel, perangkat dan seluruh infrastruktur pendukung tanpa izin di atas lahan yang menurut Penggugat merupakan tanah milik dan/atau berada dalam penguasaan sahnya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menelusuri relaas pemanggilan dan menyatakan bahwa surat panggilan telah dikirim pada 6 Agustus 2026 dan diterima pada 13 Agustus 2026.
Dengan demikian, status pemanggilan menjadi bagian yang diperiksa Majelis sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum digelar 18 Agustus 2026, PT Eka Mas Republik selaku Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak hadir melalui kuasa hukum berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan Majelis
Pemanggilan para pihak merupakan bagian penting dalam menjamin asas audi et alteram partem dan equality before the law. Status pemanggilan yang tercantum dalam relaas Jurusita menjadi dasar penting bagi hakim dalam menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.
Atas ketidakhadiran Tergugat tersebut, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar perkara dapat diperiksa dan, apabila seluruh persyaratan hukum acara telah terpenuhi, diputus secara verstek, ujar Sanderson Syafe’i, S.H usai sidang..
Permohonan tersebut diajukan dengan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai apakah seluruh persyaratan hukum bagi pemeriksaan dan putusan verstek telah terpenuhi.
Pasal 125 ayat (1) HIR pada pokoknya mengatur bahwa apabila Tergugat telah dipanggil dengan sah tetapi tidak hadir dan tidak pula mengutus wakilnya, gugatan dapat diputus tanpa kehadiran Tergugat, sepanjang gugatan tersebut tidak nyata melawan hak atau tidak beralasan, tambah Sanderson sapaan akrabnya.
Namun, pada persidangan 18 Agustus 2026 Majelis Hakim belum menjatuhkan putusan verstek.Majelis Hakim kemudian memerintahkan agar Tergugat dipanggil kembali satu kali lagi untuk menghadiri persidangan berikutnya yang dijadwalkan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk hadir dan menggunakan haknya dalam proses persidangan.
Dengan demikian, posisi perkara saat ini bukan bahwa Tergugat telah diputus verstek, melainkan Tergugat kembali tidak hadir pada sidang kedua dan Majelis Hakim memberikan kesempatan pemanggilan kembali sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Penggugat Sanderson Syafe’i mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim dalam menentukan kelanjutan perkara.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan Majelis Hakim. Kami mencatat bahwa Majelis telah menelusuri status pemanggilan dan menyatakan panggilan telah dikirim tanggal 6 Agustus dan diterima tanggal 13 Agustus. Namun pada sidang tanggal 18 Agustus Tergugat kembali tidak hadir,” pungkas Sanderson Syafe’i.
Menurutnya, permintaan verstek disampaikan bukan untuk mengabaikan hak Tergugat, melainkan karena Penggugat memandang proses pemanggilan telah dilakukan oleh pengadilan dan Tergugat telah diberikan kesempatan untuk hadir.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Apabila setelah pemanggilan berikutnya Tergugat tetap tidak hadir dan seluruh syarat hukum acara terpenuhi, kami memohon agar perkara dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum, termasuk pemeriksaan dan putusan verstek apabila Majelis berpendapat demikian,” katanya.
Penggugat meminta perlindungan hukum, termasuk pemulihan hak atas tanah serta pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang menurut Penggugat timbul akibat perbuatan tersebut, pungkas Sanderson.
Hingga persidangan kedua, belum terdapat putusan yang menyatakan PT Eka Mas Republik bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Seluruh dalil dalam perkara ini masih menjadi objek pemeriksaan dan penilaian Majelis Hakim.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda yang akan mengikuti penetapan Majelis Hakim setelah pemanggilan kembali terhadap Tergugat.











