BREBES (JATENG) SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes tengah memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beroperasi di wilayahnya.
Hal itu, dibuktikan dengan adanya surat edaran resmi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes.
Dalam surat edaran bernomor S/0451/220/V/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Brebes, Moh. Sodiq, pada Selasa 20 Mei 2025 ini menyoroti larangan terhadap tindakan kekerasan, pemerasan, pengrusakan fasilitas umum dan sosial, serta tindakan lain yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Kemudian, akan ada sanksi tegas kepada ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Surat edaran ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum. Ormas harus menjadi mitra strategis dalam pembangunan, bukan malah menjadi sumber keresahan,” ujar Moh. Sodiq saat dikonfirmasi awak media, Senin 20 Mei 2025.
Menurut Sodiq, langkah ini merupakan tindak lanjut atas meningkatnya laporan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota ormas, termasuk kasus pemalakan terhadap vendor pabrik yang terjadi di Brebes pekan lalu. Kasus itu sempat diberitakan oleh sejumlah media cetak maupun elektronik dan menjadi perhatian publik.
Sodik menjelaskan, dalam edaran tersebut, terdapat tiga poin utama. Diantaranya pertama, larangan bagi ormas untuk melakukan pelanggaran hukum. Kedua, kewajiban Kesbangpol melakukan pembinaan terhadap ormas yang anggotanya melanggar; dan ketiga, penegakan sanksi hukum yang berlaku jika pelanggaran terbukti.
Langkah ini, lanjut Sodiq, juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Selain itu, surat edaran ini mengacu pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesbangpol, serta surat dari Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan Satgas Terpadu penanganan premanisme dan ormas bermasalah.
“Kami ingin memastikan bahwa semua ormas di Kabupaten Brebes berjalan sesuai peraturan. Bila ada oknum yang menyimpang, kami tak segan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Ini demi ketertiban dan nama baik ormas itu sendiri,” kata Sodiq.
“Tentu kami berharap, melalui pembinaan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas, kehadiran ormas di Kabupaten Brebes tetap memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” pungkasnya.