LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID – Sudah 20 kali menyetubuhi korban Bunga/nama samaran (15), Tersangka Fepri Ramadhoni /FR (28) Diringkus Polisi, Jumat (09/2/2024). Pelaku berniat ingin menikahi pacarnya itu. Namun orang tua korban tak terima dan melapor ke polisi.
FR yang kesehariannya bekerja sebagai sopir diamankan Tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Jum’at (09/02/2024) sekira jam 08.00 WIB.
Saat diamankan tersangka tanpa perlawanan, ia sedang berada dirumahnya di Jalan Rambutan Rt.05 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan penangkapan itu.
“Pelaku yang merupakan sopir, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” ungkap Kasat Reskrim AKP Hendrawan.
Dilanjutkannya Kasat Reskrim Pelaku dituduh telah melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Penangkapan terhadap pelaku ini dengan DASAR / LAPORAN POLISILP/B-35 / II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 09 Februari 2024.
Sedangkan korban Bunga, 15 tahun, berstatus Pelajar, warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Waktu dan TKP (Tempat Kejadian Perkara), Pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira jam 10.00 WIB. TKPnya di sebuah wisma di bilangan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau,” ungkap AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso, Kanit Pidum IPDA Suwarno dan Kanit PPA AIPTU Dibya.
Dia menyampaikan Modus Operandinya, Tersangka yang merupakan pacar korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara merayu / membujuk korban, dan korban sering diberikan uang oleh TSK, dan juga TSK bernjanji akan menikahi Korban setelah tamat sekolah.
“Peristiwa bermula TSK mengajak korban utk jalan – jalan dan pada saat di jalan kemudian TSK mengajak korban ke rumah temannya di perumnas Lubuk tanjung dan saat berada di rumah temannya saat itu korban duduk di dapur, saat itu teman TSK sedang berada di dalam kamar sedang main HP, kemudian TSK merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik tubuh korban kelantai dan langsung menarik paksa celana korban dan setelah itu TSK langsung menyetubuhi korban,” paparnya.
Dia memaparkan, TSK melakukan hubungan badan dengan korban sudah berulang kali yakni lebih dari 20 kali, Terakhir terjadi pada hari Sabtu tgl 30 Desember 2023 sekira jam 10.00 WIB di sebuah Wisma, yang berada di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau dengan alasan bahwa menunggu temannya dan ternyata bahwa TSK sudah chek in (pesan_red) kamar duluan sebelum mengajak korban ke wisma itu, kemudian TSK menyetubuhi korban lagi, kemudian TSK memberitahu sepupu korban dengan maksud untuk disampaikan kepada orang tua korban bahwa TSK sudah menyetubuhi korban dan akan bertanggung jawab untuk menikahinya namun orang tua korban tidak setuju dikarenakan anaknya masih sekolah, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuk Linggau.
Barang Bukti (BB) yang disita; 1 (satu) unit HP merek infinix warna biru, 2. 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam bertuliskan Ain’t nobody & fool, 3. 1 (satu) lembar celana dasar panjang warna hitam, 4. 1 (satu) lembar BH warna coklat, 5. 1 (satu) Lembar celana dalam warna pink.(*)