Pajak Mati Dua Tahun, Motor Akan Disita ? LSM Merah Putih Minta Kejelasan

TANAH LAUT (KALSEL), SUARAPANCASILA.ID – Sebuah kabar yang beredar di media sosial membuat publik geger. Disebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK mati selama 2 tahun akan disita dan datanya dihapus. Informasi ini seketika memicu kepanikan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada kendaraan sebagai alat mencari nafkah.

Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri buru-buru membantah kabar tersebut.

Di kutip dari laman Bisnis.com,

Bacaan Lainnya

“Info yang beredar itu tidak benar, tidak ada aturan baru soal penyitaan kendaraan akibat pajak mati dua tahun,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dalam keterangannya kepada media, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, aturan tilang masih sama. STNK memang wajib disahkan setiap tahun, dan jika tidak, pengendara tetap bisa ditilang. Namun, tidak ada ketentuan bahwa kendaraan akan langsung disita.

Ekonomi Sulit, Aturan Ini Dinilai Tak Bijak.

Di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit, kabar ini jelas menambah beban pikiran masyarakat. Bagi banyak orang, motor bukan sekadar kendaraan, melainkan alat mencari nafkah.

Melalui sambungan via telepon, Hardiansyah, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih, angkat bicara. Ia menilai jika benar penyitaan kendaraan akibat pajak mati adalah kebijakan yang tidak bijaksana.

“Di Kabupaten Tanah Laut, banyak masyarakat yang bergantung pada motor untuk bekerja ke sawah, kebun, hingga mencari nafkah. Jika kendaraan mereka disita, bagaimana mereka bisa bertahan?” tegasnya.

Ia menantang pemangku kebijakan untuk turun tangan.

“Bukan hanya Bupati, kalau perlu Gubernur harus ikut mencari solusi!” serunya.

Lebih lanjut, Hardiansyah menekankan bahwa yang seharusnya disita bukan motor rakyat kecil, melainkan aset para koruptor.

“Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset, itu yang lebih mendesak daripada mengambil motor rakyat yang hanya menunggak pajak,” tambahnya.

Sebagai solusi, ia menyarankan pemerintah daerah, terutama di Kabupaten Tanah Laut, untuk mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

“Jangan tambah beban rakyat! Justru yang diperlukan sekarang adalah keringanan, bukan ancaman penyitaan kendaraan,” tegasnya.

Polri Tegaskan: STNK Bisa Diblokir, Tapi Tidak Dihapus.

Di lansir dari laman bisnis.com

Brigjen Pol. Slamet menjelaskan bahwa kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun memang bisa diblokir, namun bukan berarti akan langsung disita atau dihapus datanya.

“Jika STNK belum disahkan selama dua tahun, datanya tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik kendaraan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sistem tilang elektronik (ETLE), pengendara yang melanggar tidak akan langsung ditilang. Mereka terlebih dahulu akan menerima surat konfirmasi. Jika pemilik kendaraan tidak merespons atau tidak membayar denda dalam batas waktu tertentu, data kendaraan bisa diblokir sementara, namun tetap bisa dibuka kembali setelah proses administrasi diselesaikan.

Aturan ini, lanjutnya, sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Publik Menunggu Kejelasan: Pemutihan Pajak atau Aturan Tanpa Kompromi?

Meski Polri sudah membantah, resonansi keresahan masih terasa di tengah masyarakat.

Apakah klarifikasi ini cukup meredakan kepanikan? Atau justru akan memicu protes lebih luas?

Yang jelas, masyarakat butuh kepastian. Bukan hanya soal pajak kendaraan, tapi juga keberpihakan terhadap rakyat kecil yang bergantung pada kendaraan sebagai alat bertahan hidup.

Kini, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah. Apakah akan ada kebijakan pemutihan pajak untuk meringankan beban rakyat? Atau aturan ini tetap berjalan tanpa kompromi? Jawabannya akan segera terungkap.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *