PARAH, Diduga AW Oknum Polisi Yang Bertugas di Satreskrim Polres Melawi Lakukan Pengancaman Terhadap Wartawan corongkasusnews.com

Melawi ( KAL-BAR ) SUARAPANCASILA.ID – Kasus dugaan ancaman terhadap seorang wartawan oleh oknum AW anggota yang bertugas di Satreskrim Polres Melawi mencuat ke publik.

Adanya dugaan pengancaman dilakukan AW tersebut diduga terkait pemberitaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi tak jauh dari Mapolres Melawi.

Dalam percakapan yang direkam, oknum tersebut terdengar mempertanyakan keberanian wartawan yang mempublikasikan berita, tetapi tidak bersedia bertemu langsung dengannya.

Bacaan Lainnya

“Naikkan berita bisa, kenapa ketemu abang gak bisa? Memang kenapa?” kata oknum itu dalam percakapan tersebut,” ungkap Supli Wartawan corongkasusnews.com

Lebih lanjut ungkap Supli yang menjadi korban dugaan pengancaman oleh AW oknum Polisi yang bertugas di Satuan Reskrim Polres Melawi, didalam percakapan antara dirinya dan AW dirinya telah memberikan alamat lengkap tempat tinggal dan sekaligus sebagai kantor perwakilan media corongkasusnews.com untuk bertemu di Pontianak.

” Namun, upaya dialog ini justru diwarnai dengan intimidasi verbal. AW bahkan sempat melontarkan kata-kata kasar dan ancaman, seperti, “Babi kau, anjing kau. Kau nantang aku?” yang mana kata kata tersebut tidak layak di ucapkan seorang polisi yang bertugas mengayomi masyarakat,” tegasnya.

Dugaan adanya ancaman ini berawal dari berita yang diterbitkan wartawan mengenai keberadaan mesin PETI yang terekam dalam video di lokasi yang diduga dekat dengan Mapolres Melawi.

Oknum Polisi tersebut menolak adanya tudingan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Namun, oknum tersebut membantah tuduhan tersebut, seraya menyatakan bahwa lokasi itu telah diperiksa dan aktivitas PETI sudah tidak ada.

“Kau datang sini tunjukkan tempatnya. Udah kami cek kok, gak ada itu!” ujar oknum Polisi tersebut, namun saya tetap bersikeras bahwa mesin-mesin PETI dan aktivitas dilapangan tersebut terekam jelas dalam vide yang diambilnya saat dilapangan, tapi oknum Polisi tersebut menolak untuk mengakui hal itu,” jelas Supli.

Kasus dugaan pengancaman ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama organisasi jurnalis dan masyarakat yang peduli terhadap kebebasan pers. Ancaman terhadap wartawan dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Publik menunggu respons institusi kepolisian dalam hal ini Kapolda dan Bidprovam Polda Kalbar untuk mengklarifikasi dan menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam intimidasi ini.

Pers sebagai salah satu pilar demokrasi dengan adanya ancaman dan intimidasi terhadap Pers ( Jurnalis ) tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar