Pasti Diproses, Soal Pejabat Pemkot Bitung Temui Paslon Gubernur, Rudy Theno

BITUNG (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Menurut Rudy Theno, Sekretaris Daerah Kota Bitung, dia telah menerima laporan dan informasi resmi mengenai kunjungan sejumlah pejabat Pemkot Bitung ke kediaman salah satu paslon gubernur. Laporan tersebut juga menyertakan foto.

Rudy mengatakan bahwa laporan dan bukti telah dikirim ke Bagian Disiplin Badan Kepegawaian untuk diproses sesuai aturan.

“Pasti diproses karena bukti sudah jelas,” kata Rudy, Kamis (17/10/2024).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Rudy menyatakan bahwa para pejabat telah diberitahu tentang laporan dan bukti tersebut sehingga mereka dapat segera melakukan pemanggilan.

“Sanksinya kalau memang perbuatan mereka memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN, akan ada sanksi indisipliner dari pimpinan pembina kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Bitung,” katanya.

Undang-undang, yang sering disampaikan oleh penyelenggara Pemilu, mulai dari Bawaslu, KPU, dan forkopimda Kejaksaan hingga Polres, di berbagai kegiatan sosialisasi tentang Pilkada 2024, mengatur netralitas ASN sendiri.

Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur netralitas ASN.

Menurut Pasal 2, setiap anggota staf ASN harus mematuhi prinsip netralitas, yang berarti tidak terpengaruh oleh pengaruh atau kepentingan tertentu.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur larangan bagi ASN untuk mendukung calon dalam bentuk apa pun, termasuk mengikuti kampanye, menggunakan atribut partai, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.(Fesna Kodobo)

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *