Pasutri Sindikat Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polres Bojonegoro 

KAB BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID- Kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bojonegoro kembali terjadi. Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus komplotan aksi pencuri motor (curanmor) lintas daerah.

Bahkan dari lima orang tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri asal Lamongan Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat konferensi pers di halaman mapolres setempat, Selasa (16/9/2025).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap saat tersangka utama berinisial T H (41), warga Lamongan, beraksi di depan sebuah toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Jumat (12/9/2025) siang. T H nekat membawa kabur motor Honda Vario yang terparkir dengan kunci masih menempel.

Namun, polisi yang sudah mengintai lebih dulu berhasil menggagalkan aksinya. T H ditangkap di lokasi, sementara istrinya W I (42) juga diamankan tak lama kemudian.

“Pasangan suami-istri ini terbukti berulang kali melakukan pencurian motor di wilayah Bojonegoro dan Lamongan sejak Mei 2025,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa motor hasil curian dijual kepada F L (40), warga Mojokerto, yang berperan sebagai penadah. Dua orang lain, J S (29) dan G (38), juga ikut membantu aksi pencurian tersebut.

Afrian menambahkan, polisi menyita empat unit motor sebagai barang bukti, di antaranya, Honda Vario hitam Nopol S-2588-AL (2018), Honda Vario putih Nopol S-5930-QJ (digunakan sebagai sarana kejahatan, Honda Vario hitam Nopol S-6487-AX (2017), Honda Supra Fit hitam tanpa Nopol, kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 19 juta.

Sementara, untuk para pelaku mencari sasaran secara acak, terutama di masjid dan area persawahan. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor menempel.

“Begitu menemukan motor dengan kunci menempel, pelaku langsung membawa kabur dan menjualnya untuk keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Kapolres pun mengimbau kepada warga masyarakat untuk senantiasa waspada dan menjaga kendaraan sepeda motor yang dimiliki. Ia menegaskan, gunakan kunci stang dan bila perlu pakai kunci ganda”, ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara”, tandasnya.

Penulis: Eko Prayitno.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *