NTB, SUARAPANCASILA.ID-Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan pemerintah memberikan waktu sampai 17 Oktober 2024.
“Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Yakni pertama akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat kenapa belum bersertifikat,” kata Siti saat ditemui di Kantor Gubernur Provinsi NTB, Selasa (30/1).
Siti menjelaskan, apabila pelaku usaha adalah pelaku usaha mikro kecil yang tidak punya biaya, maka pemerintah akan memfasilitasi untuk pembuatan sertifikat halal. Namun bila mereka pelaku usaha skala menengah besar maka sanksi langsung diberikan pemerintah. Sanksi tersebut berupa tidak diizinkan produknya untuk diedarkan.
“Jadi dia enggak boleh beredar di mana pun karena belum halal. Karena di Oktober 2024 tanggal 18 hanya ada produk halal. Kalau ada produk non-halal dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal. Sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024,” kata Siti.
Pedagang Kali Lima Juga Wajib Bersertifikat Halal
Siti menjelaskan, sertifikat produk halal ini juga diwajibkan kepada pedagang kaki lima di pinggir jalan, tidak terkecuali seperti pedagang es hingga dimsum di pinggir jalan.
“Semuanya. Semua berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, sampai pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, semua. Pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar, semua. Termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri,” kata Siti. (*)