KOTA BANJAR (JABAR), SUARAPANCASILA.ID – 20 Orang pegawai Bank BRI dari 31 orang yang diberhentikan Pemutus Hubungan Kerja (PHK) bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Senin 3 Maret 2025.
Riza Nugraha Salah satu pegawai Bank yang terkena Pemutus Hubungan Kerja (PHK), mengatakan kedatangannya bersama rekan yang lainnya ke Disnaker Kota Banjar untuk memperjuangkan hak-hak mereka paska terdampak PHK.
“Informasi PHK yang kita terima awal Januari 2025 kemarin. Namun SK (Surat Keterangan) baru kita terima bulan Februari kemarin melalui pos, “Ucapnya.
Riza pun mempertanyakan kenapa baru diberikan SK itu di bulan Februari. Padahal isi suratnya ditandatangani pada bulan Januari.
Dia mengaku sudah bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini selama 6 tahun sebagai marketing yang tiba-tiba terdampak PHK bersama rekan-rekan 31 orang yang lainnya.
“Dan hari ini yang ikut datang ke Kantor Disnaker ada 20 orang, sisanya masih ada di jalan dan ada yang sakit juga. Total yang di PHK itu ada 31 orang, “Ungkapnya Kepada Awak Media.
Menurut Riza, 31 orang tersebut tersebar di Bank BRI baik Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Tasikmalaya, Namun kebanyakan dari Kota Banjar dan Pangandaran.
Sementara itu terkait nomor rekening mereka yang diblokir, dia menyebut sangat riskan karena sering digunakan untuk transaksi online. Ketika diblokir tidak bisa berbuat apa-apa.
“Jelas kita bingung untuk memenuhi kebutuhan kita sehari-hari, karena tidak pegang uang cash. Dan ini juga terpaksa membuka rekening lain sambil berusaha mencari pekerjaan yang lain, “terangnya.
Kuasa Hukum penanganan kasus PHK massal pegawai Bank BRI di Kota Banjar Dr.H.Nana Suryana menambahkan, terkait pemblokiran rekening mereka karena ada dua peristiwa hukum yang berbeda.
“Peristiwa PHK ada suatu perbedaan hukum, kalau di dalam pinjaman pegawai itu kan kaitannya dengan fasilitasnya. Berapa gajinya apa yang dipotong tiap bulan, “jelas H.Nana.
Sementara itu, PHK terkait dengan hak-hak pegawai yang di-PHK oleh pihak Bank yang memang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih sampai saat ini belum pernah pegawai yang kena PHK dipanggil secara formal ke bank BUMN tersebut.
“Saya secara pribadi sangat tidak suka melihat pegawai mereka sendiri diperlakukan seperti kriminal, harusnya mereka diberikan hak-haknya mereka, “katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Banjar Dewi Fartika mengatakan, kedatangan mereka memastikan kapan dicairkan hak-hak mereka.
“Kita sudah terima laporan dari Bank dan ada 32 orang yang di-PHK. Dan Bank BRI pusat yang datang langsung melalui kabid kepegawaian, “Ucapnya.
Menurut Dewi, berdasarkan laporan yang diterima dari Bank BUMN ini ada salah satu pegawai yang di-PHK dengan masa kerjanya kurang lebih selama 27 tahun akan mendapatkan pasangon sekitar Rp 600 juta.
“Kalau perhitungan di Undang-undang kalau PHK nya di atas sembilan tahun gajih upahnya sepuluh kali dari pokoknya dan sedangkan gaji pokoknya itu rata-rata lima juta dan ada yang lebih dari itu juga, “Ungkapnya.










