BENGKULU, SUARAPANCASILA.ID-Terduga pelaku begal bersenjata tajam yang sebelumnya beraksi di kawasan jalan Belimbing Raya, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, atau tepatnya di depan Balai Buntar Bengkulu, akhirnya ditangkap polisi. Peristiwa pembegalan dialami seorang pelajar berinisial AR (18) warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada 1 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban bersama temannya sedang mabuk minuman keras di kawasan Muhajirin Kota Bengkulu. Kemudian korban mengajak temannya pergi keluar membeli rokok menuju ke arah KM 8, mencari warung yang masih buka. Namun saat tiba di Simpang 4 Lampu Merah Balai Buntar Bengkulu, pelaku yang saat itu berjumlah 5 orang datang dari arah belakang. Pelaku langsung memberhentikan korban dan langsung mengeluarkan senjata tajam.
Senjata tajam tersebut kemudian langsung ditusukkan pelaku ke arah korban dan mengenai tangan sebelah kiri korban. Usai melukai korban, pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Macan Cempaka langsung mengumpulkan bahan keterangan. Kemudian pada Selasa (6/2/2024) Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.
Lalu Rabu (7/2/2024) kemarin polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku utama yang melakukan pembegalan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
“Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya, yaitu BH (27) warga asal Empat Lawang. Empat lainnya DPO,” ungkap Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suswantoro, dalam keterangan rilisnya, Kamis (8/2/2024).
Atas kasus ini Polsek Gading Cempaka masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk melakukan pengembangan. Kadek mengatakan, pelaku yang sudah ditangkap adalah residivis kasus penganiayaan di Empat Lawang dengan vonis 26 bulan di tahun 2014. (*)