MINAHASA (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa menangkap lagi orang yang mengedarkan obat keras Trihexyphenidyl.
Di rumahnya sendiri, pelaku, pria berinisial VW (18) yang tinggal di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, ditangkap bersama barang bukti obat keras.
Satresnarkoba Polres Minahasa menemukan 410 butir obat keras Trihexyphenidyl.
Warga memberikan informasi awal tentang penangkapan terduga pelaku VW dan barang bukti obat keras, menurut IPTU Ariel Gumalang dari Kantor Resnarkoba Polres Minahasa.
“Jadi saat mendapatkan informasi, tim langsung bergerak menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl,” kata Gumalang, Jumat (18/10/2024).
Dari pengakuan terduga pelaku bahwa dia telah memberi pengguna narkoba keras tiga kali, menurut Kasat Narkoba.
“Saat ini pelaku dan barang bukti 410 obat keras jenis Trihexyphenidyl sudah dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk di proses selanjutnya,” tandas Gumalang.(Franky Mezack)