Pelantikan 868 Anggota KPPS se-Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran

PANGANDARAN (JABAR), SUARAPANCASILA.ID – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Padaherang untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024. Pelantikan ini dilakukan dengan penuh khidmat dan semangat demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, adil, dan transparan. Yang dilaksanakan di GOR Desa Karangmulya Padaherang, Kamis (07/11/2024)

Kecamatan Padaherang terdiri dari 14 Desa dengan jumlah TPS 124, sejumlah 868 orang Anggota KPPS yang terpilih berdasarkan kriteria keteladanan, integritas, dan komitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Mereka akan bertanggung jawab dalam melaksanakan proses Pemungutan Suara, mulai dari Persiapan Pemilihan, Penghitungan Suara, hingga pelaporan hasil Pemungutan Suara kepada PPK Kecamatan Padaherang.

“Wahyu Y P Ketua PPK Padaherang berharap, Dengan Pelantikan KPPS ini, diharapkan Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran dapat berjalan lancar, Aman, dan Tertib. Semua pihak diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama dengan KPPS dalam melaksanakan Tugasnya, demi tercapainya hasil yang akurat dan representatif.” Ucapnya

Bacaan Lainnya

Masa Kerja KPPS Pilkada Anggota KPPS akan bertugas hanya satu bulan, yakni mulai tanggal 07 November hingga 08 Desember 2024. KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS berjalan lancar, jujur, dan adil.

Tugas KPPS Pilkada,

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada Peserta Pemilu.

3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

“Wahyu mengatakan, KPPS menjadi garda terdepan untuk pelaksanaan Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024, mulai dari pemilihan, pemungutan, perhitungan suara, hingga pembuatan berita acara dari hasil perhitungan suara.” ujarnya.

Selain itu, Wahyu menegaskan petugas KPPS harus memiliki kompetensi, kapasitas kemampuan, dan kemandirian yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Pelantikan Anggota KPPS dilaksanakan di setiap Kecamatan secara Serentak, se – Kabupaten Pangandaran, untuk Kecamatan Padaherang dengan jumlah Anggota KPPS 868 Orang yang terpilih dari seribu lebih pendaftar,” pungkasnya.

Penulis Eman Suherman

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *