BARITO UTARA, SUARAPANCASILA.ID – Memperhatikan simpang siur berita terkait kejadian pembakaran lahan di wilayah Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, padahal murni kriminal pelapor minta proses hukum segera dan dipercepat, Selasa (19/3/2024).
Dari temuan pihak DPC GPD-Alur Barito Kecamatan Lahei hingga dilakukan pelaporan ke Polres setempat bahkan hasil investigasi Gabungan wartawan yang tergabung di IWO Barut serta viral di berbagai platform sosmed seperti youtube dan Facebook warga artinya pembuktian sudah jelas bahkan pada beberapa media lain sudah jelas adanya pengakuan dari pemilik lahan yang menyatakan membuka lahan 150 Hektar, dan membakar lahan seluas 20 Hektar.
Seharusnya aparat sudah bisa melakukan proses hukum karena tindak kejahatan pembakaran hutan, serta diduga investasi perkebunan kelapa sawit ilegal terbukti di lokasi ada beberapa unit alat berat seperti Excavator, Buldoser, Bomak, Dt dan sebagainya untuk buka lahan yang mengakibatkan terjadinya perambahan hutan. Itu sangsi hukumnya jelas, dan terjadi kerugian negara, kata Gusti Adiansah, perwakilan DPC GPD-Alur Barito Kecamatan Lahei.
“Apabila selama beberapa hari ke depan belum ada proses hukum apa boleh buat artinya Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat tetap akan mengejar masalah ini hingga ke dinas-dinas terkait hingga ke pusat, agar tidak terjadi pengalihan kasus yang akan membuat kabur tindak dugaan kriminal murni ini,” tandasnya.
Gusti Adiansah menambahkan “Adapun terkait di pemberitaan media-media lain dengan mengatakan di lokasi ada buka portal itu kami tidak tahu karena selama cek lapangan kami tidak menemukan adanya portal dan perlu kami jelaskan bahwa memperhatikan pada photo dan vidio mereka itu hanya di pinggir lahan yang lokasi pembakarannya hampir tidak kelihatan dari tempat kerumunan tim kecamatan yang infonya sudah cek lokasi, makanya kami pelapor mendesak proses hukum agar tidak menunggu hilangnya bukti pembakaran,” ujarnya.
“Nanti sempat kembali di tumbuh rumput apabila terlalu lama barang bukti akan hilang bahkan tindak kejahatan yang sudah jelas ini bisa jadi bias nantinya,” timpalnya.
Diakui Gusti Adiansah, laporan pengaduan ke Polres Barito Utara sudah pihaknya sampaikan yaitu pada hari Jumat, 14 Meret 2024 lalu. Sambil memperlihatkan tanda terima surat.
Di tempat yang sama Sekretariat IWO Barito Utara, Senin, 18 Maret 2024, Maki mewakili beberapa orang pemilik lahan yang mengaku dicaplok juga menjelaskan, “Ini pak ada beberapa lembar Surat tanah kami bahkan memperlihatkan ada 2 Surat yang disahkan oleh Kepala Desa menjabat An.Hernedi, terkait tidak terdaftar di agenda desa itu bukan urusan kami pak,” terang Maki.
Untuk diketahui, Awak media ini adalah dari bagian yang turut serta dalam melakukan investigasi pada tanggal 9-10 Maret 2024 dan membenarkan ada terjadi pembakaran diduga investasi perkebunan ilegal.
Media ini juga mengkonfirmasikan kepada inisial R yang sudah mengaku pemilik lahan diduga ilegal tersebut.(TIM)