SITARO (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Pemkab Sitaro mulai mempersiapkan pemasangan foto resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru dilantik untuk periode 2024–2029.
Ritson Kadisi, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sitaro, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tidak menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat tentang aturan tambahan tentang cara memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, namun kami juga menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat mengenai tata cara dan pedoman teknis pemasangan foto kenegaraan tersebut,” ungkap Ritson.
Ritson menjelaskan bahwa pemerintah kota Sitaro tidak akan memasang foto sampai mendapatkan izin resmi dari pusat. Ini dilakukan agar semua lembaga pemerintah di kota itu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan tentang ukuran, bingkai, dan penempatan foto.
Menurutnya, pemerintah pusat biasanya memberikan instruksi rinci tentang bagaimana membuat foto nasional, termasuk format dan ukuran yang harus digunakan.
“Kami tidak ingin terburu-buru dalam melaksanakan pemasangan foto tanpa mengikuti standar yang telah ditentukan. Biasanya, pemerintah pusat akan memberikan spesifikasi yang jelas mengenai ukuran foto, jenis bingkai yang digunakan, dan di mana foto tersebut harus dipasang di setiap kantor,” ujarnya.
Pemerintah daerah berencana untuk segera menyebarkan informasi tersebut ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa setelah menerima surat edaran dari pemerintah pusat.
“Yang pasti seluruh instansi pemerintah akan mendapatkan akses ke foto kenegaraan dalam format digital yang nantinya dapat diunduh dan dicetak sesuai kebutuhan masing-masing instansi,” ujar Ritson kembali.
Surat edaran MenpanRB Nomor 12 Tahun 2014 mengatur pemasangan gambar resmi presiden dan wapres di kantor dan lembaga pemerintah, meskipun tidak diatur dalam UU.
Sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pemasangan tersebut diatur.(Jody Sampelan)