ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Pemasangan menara internet di Asahan berdiri tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait diduga illegal. Selain itu, para pengusaha ini terkesan lalai dalam kewajibannya untuk membayar pajak. Bahkan, pemasangan menara internet diduga tidak menggunakan sling.
Menjamurnya menara internet khususnya di Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur. PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung. PBG ini diperlukan untuk membangun, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung.
PBG juga berfungsi memastikan bangunan illegal, memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, kemudahan dan mendata rencana bangunan gedung. Hal ini berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Jika menara internet ini memiliki izin rata-rata 2 atau 3 setiap desa dan kelurahan yang tersebar di 177 desa 27 kelurahan se-Asahan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat. Akan tetapi, para pengusaha menara internet ini diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, denda hingga pidana penjara. Akibat tidak mengantongi izin, PAD Kabupaten Asahan diduga bocor. Kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPC LSM PMP-RI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, Selasa (11/2/2025) di Kisaran.
Terkait persoalan itu kata dia, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Dinas PUTR Kabupaten Asahan namun dinas tersebut tidak meresponnya. Dinas PUTR Kabupaten Asahan maupun dinas terkait lainnya disinyalir melakukan pembiaran. Anehnya, bisnis diduga illegal ini bebas beroperasi tanpa adanya tindakan dari penegak hukum.
“Kita menduga adanya pundi-pundi dari pengusaha illegal ke instansi tersebut. Coba bayangkan, jika masyarakat Asahan memasang jaringan internet diduga illegal ini harus mengeluarkan uang kocek nya sebesar Rp.250-300 ribu. Lain lagi untuk pembayaran setiap bulannya rata-rata 250 hingga 300 ribu rupiah,” ungkapnya.
Secara tegas pihaknya meminta agar Satpol PP Kabupaten Asahan sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) melakukan eksekusi terhadap menara internet yang tidak mempunyai PBG. Pihak kepolisian setempat diharap menindak pengusaha menara internet yang diduga tidak memiliki PBG.
“Dinas PUTR Kabupaten Asahan maupun dinas terkait lainnya disinyalir melakukan pembiaran. Anehnya, bisnis diduga illegal ini bebas beroperasi tanpa adanya tindakan dari penegak hukum,” ujar Hendra.
Sementara, Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Suratno, ST saat dikonfirmasi lewat selulernya sekira pukul 11:13 Wib hingga berita ini ditulis belum berkomentar. (Tim)