ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Kepolisian Resor Rokan Hilir, menangkap seorang pengedar pil ekstasi. Pelaku diduga memasok obat terlarang yang menewaskan seorang polisi setempat karena overdosis.
Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka. Yakni FA, AIS, DA dan IS. Mereka ditangkap di sebuah kafe remang-remang Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
”Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak plastik berisi dua pil warna kuning, satu pil warna ungu abu-abu, dan pecahan pil warna kuning yang keseluruhannya diduga narkotika jenis ekstasi,” kata Andrian Pramudianto.
Sebelumnya, ada tiga oknum polisi yang mengonsumsi narkoba di kafe tersebut. Satu di antaranya tewas lantaran overdosis dan dua lainnya ditahan pada penempatan khusus (patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau.
Tersangka pengedar FA mengakui bahwa pil ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari IS untuk dijual kembali di kafe. Keesokan harinya dilakukan pengembangan dan tim Opsnal berhasil menangkap IS di rumahnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti ditahan di Polres Rohil untuk proses penyidikan. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.
”Polres Rohil berkomitmen untuk memerangi narkoba dan tidak menolerir peredaran narkoba. Kita menindak tegas para pelaku pengedar dan penyalah guna narkoba,” ucap Andrian.
Briptu JD dilaporkan meninggal dunia akibat overdosis obat terlarang yang dikonsumsinya pada Minggu (28/1/2024). Dia tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit RS Athaya Medika dibawa dua seniornya, Briptu SA dan Aipda NP. Belum sampai di rumah sakit, JD mengembuskan napas terakhirnya. (*)