Pemeriksaan Berkala Notaris Dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut di Minut

MINAHASA UTARA (SULUT), SUARAPANCASILA.ID- Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Minahasa Utara memulai pemeriksaan berkala notaris pada Rabu, 25 September 2024.

Tim MPDN, yang terdiri dari Unsur Notaris Meiske Mandagi sebagai Ketua Tim, Unsur Akademisi Anna Wahongan, Unsur Pemerintah Welmard Tahulending, Sekretaris Jefry B. Balaati, dan staf sekretariat Peggi Assa, pergi ke kantor notaris untuk bertemu langsung dengan notaris dan memeriksa keadaan kantor notaris serta protokol notaris, yang kemudian dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Majelis Pengawas, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah, bertanggung jawab untuk membangun dan mengawasi pekerjaan notaris. Manfaat MPDN dalam memeriksa Protokol Notaris adalah untuk memastikan bahwa pekerjaan notaris berada pada jalur yang benar.

Bacaan Lainnya

Menurut Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, kegiatan pemeriksaan protokol notaris ini dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara melalui MPDN untuk melaksanakan wewenang yang berkaitan dengan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi notaris di daerah.

Pemeriksaan berkala ini dilakukan untuk memantau pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris dalam memberikan pelayanan jasa. Pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan protokol notaris, kelengkapan dan kesesuaian administrasi dan pembukuan layanan, keadaan penyimpanan arsip atau dokumen, ketersediaan sarana yang sesuai dengan standar pelayanan, dan uji petik akta notaris.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *