BARITO SELATAN (KALTENG). SUARAPANCASILA.ID– Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Selatan tahun 2026 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Jumat 17 Juli 2026 kemarin.
Dalam rapat tersebut hadir langsung Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, ST MT, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan yang sekaligus Kadis PUPR Barsel Dr. Ita Minarni, ST MT, Dandim 1012 Buntok Letkol Inf. Muhammad Edi, Wakapolres Barito Selatan Kompol Moh Padholin, Ketua Pengadilan Negeri Barito Selatan, yang mewakili Kajari Barito Selatan, Asisten II Setda Barito Selatan Yoga P Utumo, SSTP MM (memimpi rapat), Kepala BPBD Kabupaten Barito Selata Ir. Agus In’yulius, MT sektor leading sektor dan para Kepala Dinas Badan lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan serta instansi vertikal, Ketua DAD Barsel Tamarzam, dan undangan lainnya.
Dengan notulen rapat adalah Kepala Bidang BPBD Barito Selatan Aloisius Sado, S. AP. Dalam rapat tersebut menghasilkan berita acara atau kesepakatan yang ditandatangani bersama yakni:
1. Memperkuat upaya-upaya Pencegahan dan Kesiapsiagaan menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Barito Selatan dengan penetapan status Siaga Darurat Bencana Karhutla dimulai tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 17 Agustus 2026, selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Peninjauan kembali dengan meningkatkan status menjadi tanggap darurat melalui penetapan Surat Keputusan Penetapan Status Tanggap Darurat bila terjadi eskalasi peningkatan jumlah hotspot serta kejadian di lapangan.
2. Rencana Tindak Lanjut berdasarkan penetapan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla adalah
a. memantapkan manajemen posko penanganan darurat bencana Karhutla dengan memperkuat koordinasi dengan semua pihak,
b. melakukan sosialisasi serta penyebaran informasi bahaya kebakaran hutan dan lahan.
c. meningkatkan kapasitas personil dan peningkatan kapasitas peralatan penanganan Karhutla dengan menggandeng berbagai sektor,
d. memperkuat serta mengefektifkan patroli bersama dalam rangka pencegahan dan pengawasan area rawan Karhutla,
e. melakukan deteksi dini melalui pemantauan titik hotspot serta penanganan secara dini dan upaya-upaya lainnya dalam rangka pencegahan agar tidak meluas, dan
f. memperkuat respon cepat pemadaman karhutla pada area prioritas.
3. Posko Siaga Darurat Bencana Karhutla sebagai pusat Komando serta Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan bencana tingkat Kabupaten digunakan sebagai Kantor Administrasi dan Pos Jaga, dimana Posko Siaga Darurat Bencana Karhutla berada di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Selatan.
4. Koordinasi dari semua pihak OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan, TNI, POLRI, KPHL, KPHP, Manggala Agni, TAGANA, MPA Kecamatan, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Selatan, Damang Kepala Adat (DKA) Kabupaten Barito Selatan, Akademisi, Masyarakat serta Dunia Usaha, serta instansi vertikal di Wilayah Kabupaten Barito Selatan diharapkan selalu bersinergi secara mantap dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, serta dengan pendampingan dari Pemerintah Provinsi melalui BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah.
5. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengalokasikan anggaran untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan pada APBD Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026.











