Pemilik Bangunan Tanpa Izin “PBG” Duduga Menggiring Opini

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN), SUARAPANCASILA.ID – Diduga proyek pembangunan tanpa persetujuan bangunan Gedung (PBG), di desa Pangkat Kecamatan Jayanti tetap berlangsung tanpa adanya teguran atau tindakan dari pihak terkait, hal ini menimbulkan ke khawatiran di kalangan aktivis dan pegiat tata ruang yang menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Sabtu (22/03/2025).

Sanksi Bangun Rumah Tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG), sudah sangat jelas dan di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif.

Nurhayat selaku pemilik proyek bangunan kos – kosan dua tingkat tersebut, Saat di konfirmasi oleh aktivis penggiat sosial kontrol, untuk menanyakan terkait izin bangunan kepada pemilik pembangunan kos – kosan tersebut, mengatakan.

Bacaan Lainnya

“Emang harus, kita bikin perizinan kalau kita bikin kos – kosan di kampung, kan yang lain juga bayak kaya nya yang tidak memiliki izin,”Tuturnya.

Selain itu ia juga mengatakan” Saya sudah koordinasi dengan istri nya Dewan dan kata beliau juga tidak mesti kalau di kampung mah, sama istri Kades desa Sumur Bandung juga saya sudah koordinasi dan kata beliau juga, itu mah pengen itu – itu lah,”Tutupnya.

Menurut Supriadi atau Bonai selaku ketua Media Center Jayanti (MCJ) Dalam hal ini Statement pemilik proyek bangunan kos -kosan tersebut, terlalu menggiring opini sampai menyebutkan Dewan dan istri Kades desa Sumur Bandung.

“Jika memang dia konsultasi kepada istri dewan, harus jelas Dewan dari fraksi partai apa, ya jelas itu bukan otoritas nya, sama hal nya juga istri kades desa Sumur Bandung, jangan samakan kami juga dong dengan oknum, terkecuali sudah jelas saat di konfirmasi kami meminta ini itu, sudah jelas, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif.

Di tempat yang berbeda H. Yandri selaku Camat Jayanti menerangkan, saat di konfirmasi oleh aktivis kontrol sosial terkait dugaan adanya proyek pembangunan kos – kosan yang tidak memiliki izin itu lewat WhatsApp.

“Arahkan saja bang untuk mengurus PBG langsung ke DPMPTSP, kalau bangunan sudah jadi duluan malah jadi lebih mahal, karna harus ada sertifikat kelayakan fungsinya dari konsultan bangunan, yang sudah bekerja sama dengan pemerintahan,”Pungkasnya Camat Jayanti.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *