Pemilu Legislatif 2024 : Owner Indah Cargo Arisal Aziz Memperoleh Suara Terbanyak Dapil Sumbar II

Tiga Caleg DPR RI Suara Terbanya Dapil Sumbar II
Tiga Caleg DPR RI Suara Terbanya Dapil Sumbar II

PADANG PARIAMAN, SUARAPANCASILA.ID – Perolehan suara Caleg DPR RI Dapil Sumbar II masih berlangsung sengit, berdasarkan hasil Real count Minggu 25 Februari Februari | 15.00 Wib.

Untuk sementara H. Arisal Aziz dari Partai Amanat Nasional masih teratas, dengan jumlah 66.801 suara, di susul urutan kedua Cindy Monica Salsabila Setiawan SM 54.348 suara utusan Partai Nasdem, di urutan ketiga Ir. H. Mulyadi wakil Partai Demokrat meraih suara 52.668.

Hasil ini mengacu pada versi 25 Februari 2024 | 15.00 Wib, 5743 dari 7599 TPS ( 73,58 % ), untuk Dapil Sumbar II ini, cukup memberi kejutan, karena beberapa petahana tidak termasuk dalam top 6 sementara.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk tiga besar Dapil Sumbar II, saat ini di duduki H. Arisal Aziz, Cindy Monica Salsabila Setiawan SM,dan Ir. H. Mulyadi.

H. Arisal Aziz merupakan peserta baru di kontestan politik, di usung oleh Partai Amanat Nasional, Pengusaha sukses yang dermawan ini, cukup mengejutkan kontestan lainnya.

Sedangkan Cindy Monica Salsabila Setiawan SM, salah satu Caleg muda dari Nasdem dia merupakan Pengusaha muda, sekaligus Bendahara dari Partai Nasdem.

Ir. H. Mulyadi dari Demokrat merupakan Petahana, sempat mengundurkan diri dari anggota DPR RI periode 2019-2024, karena maju saat Pilgub Sumatera Barat.

Berikut top 6 raihan suara sementara untuk Dapil Sumbar II :
1. H. Arisal Aziz ( PAN ) = 66.801
2. Cindy Monica Salsabila Setiawan SM. ( Nasdem ) = 54.3478
3. Ir. H. Mulyadi ( Demokrat ) = 52.668
4. H.Benny Utama SH, MM (Golkar ) = 49.976
5. Nevi Zuairina ( PKS ) = 41.086
6. Ade Rizky SE, MM ( Gerindra ) = 36.425

Disclaimer :
Publikasi Form model C/D hasil, adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/ Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. (Yh)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *