BREBES, SUARAPANCASILA.ID – Tahun ini, terdapat 14.858 paket pekerjaan fisik ataupun non fisik dengan alokasi anggaran mencapai 1,4 triliyun lebih yang dibuka Pemkab Brebes. Dengan rincian, paket swakelola sebanyak 3966 paket, Penyedia sebanyak 10.892 paket.
Sedangkan lainnya, melalui e-Purchasing sebanyak 4748 paket, tender atau seleksi sebanyak 16 paket, pengadaan langsung sebanyak 4670 paket, penunjukan langsung sebanyak 112 paket dan yang di kecualikan sebanyak 1356 paket dengan total anggaran Rp. 1.482.000.140.998.
Pengadaan sebanyak 4738 paket dengan nominal anggaran sekitar Rp 465.288.801.332 diantaranya telah dijalankan melalui e-katalog. Seperti pekerjaan jalan, jembatan, pembangunan dan perbaikan gedung.
Hanya paket pekerjaan beberapa fisik rumah sakit dan puskesmas seperti RS Soekarno Ketanggungan dan Puskesmas Kecipir Losari yang dijalankan melalui sistem tender.
“Ada sekitar 14 ribu paket, baik paket pengadaan barang ataupun penyedia jasa kontruksi dan separo lebih diantaranya telah menggunakan e-katalog, ’’ jelas Kepala Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Brebes, Ismawan Nurlaksono, Kamis (28/3).
Ismawan mengklaim e-katalog lebih realistis. Karena, usai rencana pekerjaan diumumkan, setiap penyedia jasa memberikan rincian kebutuhan hingga anggaran. Itupun, menurutnya, prosesnya tanpa melihat perbandingan angka penawaran antar penyedia jasa dan bisa dalam 1 hari.
“Ini salah satu keterbukaan informasi publik karena di e-katalog itu harganya sudah publis sehingga masyarakat juga bisa melihat dan OPD pengguna anggaran juga bisa memilih yang sesuai kebutuhan dimana penyedia yang memiliki track record bagus dan berkualitas dan yang paling penting masyarakat bisa melakukan pengawasan,” kata Wawan.
Selain itu, Wawan meyakini e-katalog minim maladministrasi. Berbeda dengan pengadaan tender yang memungkinkan perpanjangan. Ismawan menyarankan, e-katalog menjadi opsi utama dalam pengadaan kecuali dalam keadaan mendesak dan itupun nanti harus di catat didalam sistem.
Hal itu seperti dikutip dari Perbub Brebes nomor 2 tahun 2024 dimana semua OPD mewajibkan menggunakan pengadaan secara elektronik agar ter-record. “Ini sudah menjadi kewajiban karena kalau tidak akan menjadi indikator penilaian buruk,” tegasnya.
Disebutkan, e-katalog ini sebagaimana Perpres 12/2021 serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
“Penyedia barang dan jasa yang telah dan sering bermitra juga di beri kesempatan dan di utamakan untuk menawarkan, hal itu justru perintah Inpres nomor 2 tahun 2022 memerintahkan kepada Bupati, OPD untuk mengajak penyedia yang sering bermitra untuk mendaftarkan produknya supaya bisa dibeli melalui elektronik,” kata Wawan.
Masih diterangkannya, e-katalog adalah salah satu keterbukaan informasi publik, selain harganya sudah dipublis masyarakat juga bisa ikut mengawasi, Dan OPD pengguna anggaran juga bisa memilih yang sesuai kebutuhan dimana penyedia yang memiliki track record bagus dan berkualitas. Namun begitu, dalam transaksi masih diwajibkan melakukan negoisasi terkait harga yang sudah di publish. (*)