Pemkab Susun Raperbup Penyelenggaraan Rusun

REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Setdakab) Pranoto Madjid, pimpin rapat penyusunan Rancangan Perbup (Raperbup) Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun) Simpang Nangka. Rapat digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Kamis, (27/2/2025).

‘’Hari ini merupakan final pembahasan Perbup penyelenggaraan rumah susun berdasarkan Perda No 2 Tahun 2023,’’ jelas Pranoto Madjid.

Dikatakan, Perbup mengatur tentang tata kelola rusun. Mulai dari pengelolaan rusun, status kepenghunian, pengurus wargam persyaratan dan hak/kewajiban dan larangan. Pemanfaatan rusun, standard pelayanan minimal prasarana dan sarana utilitas umum rusun, perhitungan tarif sewa, pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan tarif sewa pengelolaan rusun. Termasuk penghapusan piutang rusun, tatacara pengenaan sanksi administratif, dan pengendalian penyelenggaraan rusun.

Bacaan Lainnya

‘’Saat ini dari 42 pintu hanya 11 pintu yang berpenghuni, Para penghuni masih belum dipungut sewa atau gratis. Nanti setelah Perbupnya selesai, baru para penghuni akan dikenai tarif sewa yang besarannya masih dibahas. Bisa jadi Rp 250.000 per bulan bisa juga lebih rendah atau bahkan lebih tinggi. Karena soal tarif ini masih dilakukan kajian. Sehingga, tarif sewanya bisa terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Karena rusun itu memang diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,’’ ujar Pranoto.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Penataan Kawasan Perkotaan (PUPRPKP), Hendra Rahmulya menjelaskan, Rusun dibangun Tiga lantai terdiri dari 42 unit. Ditambah fasilitas umum berupa musholla, kantor dan ruang petemuan.

‘’Rusun ini dibangun tahun 2019 statusnya rumah susun negara untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Rusun ini hanya untuk penghuni yang sudah berkeluarga. Saat ini baru 11 unit yang dihuni, Karena regulasinya masih dalam tahap penyusunan, maka untuk sementara waktu, para penghuni Rusun belum dibebani sewa. Termasuk biaya listrik dan air bersih. Diharapkan dalam waktu dekat, Raperbup ini dapat segera diselesaikan dan diberlakukan,’’ demikian Hendra Rahmulya.

Rapat dihadiri Kabid Perkim Dinas PUPRPKP Hendra Rahmulya, Irban III Istianti Ida L, staf Bagian Aset BPKD Gunawan Wibisono, dan Budi Afrian dari Bappeda. (rls)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *