REJANG lEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IBengkulu tentang sinergitas dan kolaborasi penyelenggaraan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Jumat (19/12/2025).
Nota kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri, ThobariS.E., M.AP., bersama perwakilan Bapas Kelas I Bengkulu, Akhirin Mihardi, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., Kepala BPKD Dicky Iswandi ST, Plt Kepala Bappeda Afreda Rotua Purba SHut MLing, serta Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong. indra Hadiwinata SH.
Dalam sambutannya, Bupati Rejang Lebong menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya di bidang pembinaan dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini bukan sekadar seremonial administratif,melainkan wujud nyata dalam membangun komitmen sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu,” ujar Bupati.
Bupati juga menjelaskan bahwa kerja sama ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. Melalui MoU tersebut, diharapkan penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, khususnya dalam penyediaan layanan pidana kerja sosial danpidana pelayanan masyarakat bagi anak, dapat berjalan lebih optimal dan terarah.
Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi peningkatan pelayanan pembimbingan dan pengawasan kemasyarakatan, peningkatan pelibatan masyarakat, penyediaan lokasi atautempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, serta penyiapan sarana dan prasarana pendukung.
“Kami berharap kerja sama ini dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis,sehingga tujuan utama dapat tercapai dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat RejangLebong,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sesi wawancara, perwakilan Bapas Kelas I Bengkulu Akhirin Mihardi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum danHAM dalam membangun jejaring dengan pemerintah daerah, sejalan dengan berlakunyaUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana pelayanan masyarakat dan pidana kerja sosial bagi anak.
“Alhamdulillah, misi yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut mendapat responspositif dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Harapannya, kerja sama jejaring ini dapat berjalan dengan baik sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakatdapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Akhirin.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Bapas Kelas IBengkulu berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan sistem pembinaan yanglebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.(mcrl/tio/dero/hengki/yani)










