TALAUD (SULUT) SUARAPANCASILA.ID– Fransiscus Manumpil, Pjs Bupati Talaud, Tanggapi Polemik perizinan operasional Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pemerintah provinsi hanya dapat memberikan izin rumah sakit type B, kata Manumpil, Asisten 3 Setdaprov Sulut.
“(Rumah Sakit) type B di Provinsi Sulawesi Utara ada tiga, rumah sakit ODSK, rumah sakit Sentra Medika, dan rumah sakit Siloam,” kata Manumpil.
Dia menambahkan bahwa rumah sakit type C dan D, termasuk Rumah Sakit Pratama di Talaud, diizinkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Karena itu kewenangan memberikan izin operasional adalah pemerintah kabupaten dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Talaud,” tukas Manumpil.
Penjelasan Manumpil sekaligus meluruskan informasi yang salah tentang video viral mantan Bupati Talaud Elly Lasut, yang mengatakan bahwa izin operasional rumah sakit Pratama di Damau harus diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara setelah itu diproses di Kementerian Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pasal 29 ayat 5, menyatakan bahwa bupati atau walikota dapat memberikan izin mendirikan dan operasi Rumah Sakit kelas C dan kelas D setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota..
Pemkab Kepulauan Talaud, dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Fransiscus Manumpil, terus memberikan layanan kepada masyarakat.
Karena kekurangan fasilitas dasar di RSUD Talaud, beberapa pasien harus dirujuk ke RSUD Provinsi Sulut.(Jody Sampelan)