Pemuda Pancasila MPC Jombang Mengikuti Upacara Peringati Hari Santri Nasional di Hari Jadi ke 114 Kabupaten Jombang dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke 79

JOMBANG (JATIM). SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar upacara Hari Santri Nasional (HSN) sekaligus dalam peringatan Hari Jadi Jombang ke 114 di Alun-alun Jombang, Selasa 22 Oktober 2024.

Upacara dimulai pukul 7.00 WIB / pagi, dan diikuti kurang lebih sebanyak 850 peserta dari jajaran Forkopimda, TNI -Polri, Satrad 222 Ploso, Satpol PP, pelajar, santri putra/putri, Ormas, dan ASN.

Salah satu Ormas yakni Pemuda Pancasila MPC Jombang yang selalu hadir disetiap kegiatan yang di adakan Pemerintah Kabupaten Jombang.Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jombang yang dinakhodai seorang wakil ketua DPRD Jombang, H Sharif Hidayatullah, S.T., M.MT., sekaligus pengasuh asrama Sulaiman bilqis ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan Jombang.

Bacaan Lainnya

Gus Sentot panggilan akrab hadir sebagai wakil ketua DPRD sekaligus mendapat tugas sebagai pembaca sejarah singkat hari jadi ke 79 provinsi Jawa Timur.Beliau berpesan kepada anggota pemuda pancasila agar tetap kompak dan solid menjelang pilkada Jombang 2024, agar ikut berpartisipasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di kota santri ini.Tuturnya kepada Rajawalimedia.net.

Selain itu, upacara yang dipimpin Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo tersebut juga dimaksudkan untuk memperingati hari jadi ke-79, Provinsi Jawa Timur.

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo menjelaskan, pada momen ini merupakan saat yang tepat untuk mengingat pentingnya persatuan dan kesatuan dalam membangun bangsa dan daerah.

“Peringatan yang kita rayakan hari ini merupakan refleksi atas perjuangan, kerja keras, dan dedikasi kita semua, baik sebagai masyarakat Jombang, Jawa Timur, maupun sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan,” kata Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, warga Jombang memperingati 114 tahun berdirinya Pemerintah Kabupaten Jombang, yang secara resmi ditetapkan pada tanggal 21 Oktober berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2019.
(yan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *