Sukawati,Suarapancasila.ID- Unit Reskrim Polsek Sukawati Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NK (42) atas dugaan pencurian handphone (HP) milik Asma Eka Saputra (26) di sebuah warung teh poci di Jalan Raya Celuk, Sukawati.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban sedang berbelanja di warung teh poci dan menaruh HPnya di atas meja. Setelah membayar, korban pergi ke warung SS tempatnya bekerja.
Saat hendak melihat HPnya, korban baru sadar bahwa HPnya tertinggal di warung teh poci. Korban kembali ke warung, namun HPnya sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6.000.000.
bawaanny
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti HP saat sedang bekerja di sebuah perusahaan perak di Singapadu, Gianyar.
Pelaku mengakui telah mengambil HP korban tanpa izin dan menggunakannya sendiri. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Sukawati AKP I Wayan Johni Eka Cahyadi, SE mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap barang bawaannya.
“Selalu jaga barang bawaan Anda, terutama saat berada di tempat umum. Pastikan barang berharga tidak ditinggal tanpa pengawasan,” ujar Kapolsek.
AR81