KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Penebangan pohon beringin tua di Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang, memicu polemik dan kecurigaan publik mengenai motif di baliknya.
Pohon tersebut ditebang diduga untuk membuka akses jalan menuju kawasan yang akan dibangun ruko atau perumahan.
Menurut Eko Andrianto, perantara pengerjaan teknis, penebangan pohon tersebut dilakukan atas permintaan Roshi dari Surabaya.
Namun, Roshi enggan memberikan penjelasan detail dan menyatakan klarifikasi akan dilakukan dalam pertemuan resmi setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak di Malang.
Beberapa kejanggalan ditemukan dalam proses penebangan, antara lain:
– Kondisi pohon beringin tersebut masih kokoh dan sehat, membantah alasan penebangan yang dikaitkan dengan faktor keamanan oleh pejabat setempat.
– Lokasi bekas pohon langsung dicor dan diberi patok yang mengarah pada rencana pembangunan jembatan untuk akses jalan kawasan perumahan atau ruko.
– Penebangan tidak ada kaitannya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dilakukan atas permintaan pihak ownernya.
Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan indikasi kepentingan bisnis di balik penebangan tersebut.
“Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum,” tegas Presiden Direktur KHYI Malang, KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W