Muba (Sumsel), Suara Pancasila.id – Kasat Pol PP Erdian Syahri SSos MSi didampingi Kabid Penegak Peraturan Daerah Indita Purnama SSos MM dan Kabid Tibum dan Tranmas Alexander SE serta didampingi Camat Babat Toman Heru Kharisma SSTP MSi, Kepala Desa Beruge Iskandar, tim dari DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin dan BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Penertiban Ilegal Refinery yang berdampak konflik sosial di Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Rabu, (12/02/2025).
Dengan dasar Peraturan Mentri Nomor 16 tahun 2018 tentang Sat Pol PP, Peraturan Mentri Dalam Negri RI Nomor 26 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Musi Banyuasin, Peraturan Daerah kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan Penertiban ini dilaksanakan dari hasil menindaklanjuti adanya laporan dari warga masyarakat, bahwasannya merasa resah dengan adanya dugaan aktifitas ilegal refinery di lahan yang berada di Desa Beruge Kecamatan Babat Toman. Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Kasat Pol PP kab Muba bergerak cepat untuk melakukan pengecekan ke lahan tersebut dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Babat Toman dan Pemerintah Desa Beruge. Selain dari menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kegiatan penertiban Refinery ini dimaksimalkan agar tidak merugikan masyarakat dan memicu konflik dan juga dilaksanakan sebagai salah satu bentuk tugas dan fungsi Sat Pol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta sebagai Penyelenggara Ketertiban, Ketentraman Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Dari hasil kegiatan ini untuk pemilik ilegal refinery ini dilakukan pendataan serta diberikan surat pemanggilan untuk memberikan keterangan ke Kantor Satpol PP Musi Banyuasin terkait pengelolaan ilegal rifenery ini.
Turut hadir dalam penertiban ilegal Rifenery ini Kasi Penyelidik dan Penyelidikan Taufik SIP, Kasi Pelatihan Dasar Tri Aprianta SH MSi, ASN PPNS Bakar SE MSi, Zulkarnain SH, ASN Fungsional Hermansyah SH, Selamet SH dan Irhandi. (*)