MUSI BANYUASIN (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Laporan dugaan pengeroyokan terhadap Hendra Pratama di Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir yang diduga dilakukan oleh Ujang DKK telah berjalan selama lebih kurang satu tahun akhirnya memasuki babak baru.
Dikarenakan kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama, maka kuasa hukum korban sangat berkeberatan jika perkara tersebut dihentikan oleh Polsek Bayung Lencir, dikarenakan orang tua korban bersama dengan beberapa orang saksi lainnya melihat secara langsung kegiatan prarekonstruksi di Polsek Bayung Lencir.
Dalam Prarekonstruksi tersebut orang tua korban bersama dengan korban mengatakan melihat dengan jelas bahwa salah satu terlapor bernama Heri memperagakan di hadapan Polisi bahwa dia melakukan penganiayaan dengan cara menginjak injak dan menendang tubuh korban dan dilakukan bersama dengan terlapor atas nama Nang. Sementara itu terlapor lainnya bernama Ujang dan Rustam memperagakan cara mereka melakukan pemukulan terhadap kepala korban.
Keesokan harinya setelah kejadian, sekitar jam setengah 6 pagi, korban didatangi oleh salah satu terlapor atas nama Ujang menemui orang tua korban di rumah orang tua korban, lalu si Ujang tersebut meminta maaf dan mengaku salah sertama ingin memberikan uang sebesar 1,5 juta sebagai biaya pengobatan, namun orang tua korban menolaknya.
Dikatakan oleh M. Yusuf Amir S. H., M. H selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa “Dari fakta tersebut menurut hemat saya, unsur dugaan pengeroyokan tersebut terhadap korban telah terpenuhi, oleh karenanya mohon Bapak Kapolsek Bayung Lencir agar menindaklanjuti perkara tersebut. ”
Di tempat yang sama, Orang Tua Korban atas nama Hasan menyatakan bahwa “Saya menuntut agar kasus tersebut dibuka kembali agar ditemukan rasa keadilan”.
Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir menyatakan bahwa kasus tersebut hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 akan dilakukan gelar perkara ke-2 di Polres Musi Banyuasin.
Penulis: Hamdani.