Pengamat: Idealnya UMP 2024 Naik 7%-10%

Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani

Jakarta .SP. Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita, menyebut kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 idealnya dikisaran 7-10 persen.

 

“Idealnya, jika memang niatnya untuk membantu memulihkan daya beli pekerja agar sesuai dengan tingkat hidup layak dan agar bisa menambah dorongan dari sisi konsumsi rumah tangga, menurut saya, idealnya 7-8 persen. Dan lebih ideal lagi jika 9-10 persen,” kata Ronny kepada Liputan6.com, Sabtu (25/11/2023).Adapun ia memahami terkait tuntutan kenaikan upah minimum oleh buruh sebesar 15 persen. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan buruh dinilai sudah berdasarkan hitungan riil para buruh.

Bacaan Lainnya

 

“Karena itu, pemerintah semestinya harus menghormati tuntutan tersebut. Boleh jadi dengan tidak sepenuhnya diikuti, tapi mengambil posisi yang kompromis dengan kenaikan di kisaran 7-10 persen. Angka tersebut cukup etis dan rasional,” ujarnya.

 

Justru sebaliknya angka yang ditetapkan Pemerintah terkait kenaikan UMP 2024 mayoritas masih di bawah 5 persen. Ronny menilai, kenaikan tersebut terkesan sangat kurang apresiatif atas kepentingan riil pekerja.

 

Adapun terkait indikator yang dipakai sifatnya “lagging” alias berkaca pada indikator yang telah berlalu dan telah terjadi. Artinya, tekanan daya beli pekerja sudah terjadi sejak lama, tapi baru tahun depan akan dinetralisir, maka sangat terlambat.

 

Sementara awal tahun depan susah masuk ke tekanan baru. Tak ada yang mengantisipasi tekanan itu akan datang dari sisi mana, apakah bahan pokok, harga energi, pelemahan kurs, dan lainnya.

 

“Sehingga per awal tahun depan, pekerja akan menghadapi tekanan baru terhadap pendapatan mereka, karena kenaikan yang ditetapkan untuk awal tahun depan diniatkan untuk menetralisir terkenan daya beli yang telah lalu, yakni tahun ini,” pungkasnya.buruh yang memiliki pendapatan di atas Rp4,5 juta akan dikenakan pajak.

 

Kalau untuk karyawan sendiri kita memberikan insentifnya kan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP) itu Rp4,5 juta. Sebenarnya otomatis bagi karyawan yg penghasilannya belum melebihi Rp4,5 juta kan tidak kena pajak. Jadi, di situ saya rasa bentuk dukungan pemerintah,” pungkas Prastowo.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *