PANGANDARAN (JABAR), SUARAPANCASILA.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengumumkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di pilkada 2024, Senin (26/08/2024).Dipastikan dalam pengumuman ini juga telah mengakomodasi putusan MK No.60 tentang syarat dukungan pencalonan.
Ketua KPU Muhtadin mengatakan, pengumuman tentang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pangandaran sudah diumumkan di laman resmi milik KPU Pangandaran.
Selain itu, juga telah diunggah di media sosial resmi yang dimiliki.
Dia menjelaskan, untuk pengumuman memuat tentang syarat pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati. Selain itu, juga ada syarat dukungan untuk pasangan bakal calon yang maju melalui jalur partai.
Muhtadin memastikan untuk dukungan partai dan syarat pencalonan juga sudah mengakomodasi dari putusan MK No.60. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU RI yang sudah menerbitkan surat kepada KPU kabuapten-kota agar mempedomani putusan MK.
“Kami sudah mengakomodasi putusan dari MK terkait dengan syarat dukungan 7,5% dari suara sah di pemilihan DPRD 2024,” katanya.
Muhtadin menambahkan, setelah pengumuman dilanjutkan dengan proses pendaftaran pasangan bakal calon. Rencananya pendaftaran dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.
“Sudah kami persiapkan termasuk menyiapkan help deks untuk membantu dalam proses pencalonan,” katanya.
Sesuai dengan tahapan yang disusun, maka setelah pendaftaran akan ada tahapan pemeriksaan Kesehatan yang berlangsung 27 Agustus hingga 2 September 2024. Selanjutnya pada 29 Agustus hingga 4 September dilaksanakan penelitian persyaratan adiminstrasi pasangan calon.
Adapun pada 5-6 September 2024 akan diumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon. KPU Pangandarn juga memberikan waktu untuk memerbaiki atau melengkapi persyaratan yang kurang maupun pengajuan calon pengganti di 6-8 September.
Setelah itu, akan dilakukan penelitian terhadap berkas maupun persyaratan dokumen calon pengganti pada 6-14 September. KPU akan mengumumkan hasil penelitian ini pada 13-14 September.
Di rentang waktu 15-18 September 2024, KPU akan meminta masukan dan tanggapan dari Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Setelah itu dilakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari Masyarakat mulai 15-21 September.
“Penetapan calon akan dilakukan di 23 September 2024 sekaligus pengambilan nomor urut bagi pasangan yang ditetapkan maju di Pilkada 2024,” katanya.
” Muhtadin menambahkan selama tiga hari ke depan, KPU Kabupaten Pangandaran akan siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Periode 2024-2029, ucapnya.”