Penyuluhan Produk Hukum di Kepulauan Sitaro, Digelar KPU Sulut

SITARO (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Di Sitaro, Sabtu, 2 November 2024, KPU Sulut mengadakan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 untuk partai politik, ormas, dan jurnalis.

Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi tentang produk hukum yang akan digunakan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara tahun 2024.

Acara dibuka oleh Meidy Tinangon, Komisoner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, yang menekankan pentingnya penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman tentang peraturan Pemilihan Serentak 2024.

Bacaan Lainnya

“Pentingnya memahami tiga aspek strategis terkait hukum dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan,” kata Meidy Tinangon

Pertama, dia menyatakan bahwa kerangka hukum pemilu berfungsi sebagai dasar untuk setiap tahapan pemilihan, serta proses penyelenggaraan pemilihan, yang melaksanakan kerangka hukum tersebut dalam setiap tahapan pemilihan.

Berikutnya adalah penegakan hukum pemilu yang terdiri dari penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.

Sengketa mencakup sengketa proses dan sengketa hasil yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

Sementara penanganan pelanggaran meliputi pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik, dengan pengawasan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

“Kami berharap dengan penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat serta semua pihak terkait lebih siap dalam menghadapi pilkada 2024,” harap Tinangon.

Berbagai narasumber hadir dalam penyuluhan ini untuk membahas aspek hukum dari Pilkada serentak tahun 2024 yang akan diadakan pada 27 November nanti. Narasumber tersebut termasuk Kepolisian Daerah Provinsi Sulut dengan materi tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana dalam Pilkada, BIN Provinsi Sulawesi Utara dengan materi tentang Peran Parpol dan Stakeholder dalam mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas.

Penggiat pemilu, Rikson Karundeng dengan materi Produk Hukum Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada, BAWASLU Sulut dengan materi Produk Hukum Pengawasan Tahapan Pilkada, dan Denny Pinontoan dengan materi Peran Masyarakat dalam Pencegahan Permasalahan Hukum Pilkada.(Jody Sampelan)

 

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *