PERADI: Ancamannya 10 Tahun penjara, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kilometer 12 Bukit Mobungayon Bolsel disorot

BOLAANG MONGONDOW SELATAN (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Di Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) sedang meningkat di wilayah Bukit Mobungayon, atau Kilometer 12.

Aktivitas PETI di Bukit Mobungayon ini merupakan masalah lingkungan dan hukum yang dapat memengaruhi masyarakat sekitar.

Kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Kotamobagu, terkait penambangan emas yang diduga melanggar hukum yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Bacaan Lainnya

Ketua DPC PERADI Kota Kotamobagu, Jein Djauhari, mengingatkan bahwa operasi penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat menyebabkan hukuman pidana.

“Setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam, termasuk pertambangan, diatur dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Setiap pelaku usaha, baik perorangan, perusahaan, koperasi, maupun badan hukum lain, wajib mengantongi izin,” tegas Jein saat dihubungi pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Menurutnya, orang yang melakukan eksploitasi SDA atau pertambangan tanpa izin yang sah diancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, karena lokasi PETI ini terletak di kawasan hutan, pelaku harus memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Jika berada di kawasan HPT, mereka wajib mengantongi izin tambahan seperti IPPKH, di samping izin lingkungan lainnya,” tambah Jein.

Selain itu, Jein mengatakan bahwa perizinan ini membantu kepatuhan hukum dan membantu masyarakat sekitar melalui peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang berasal dari pajak pertambangan.

“Tambang yang berizin memiliki kontribusi pajak yang jelas, sehingga membantu pembangunan daerah serta masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Menurut Iptu Dedi Matahari, Kasatreskrim Polres Bolsel, aktivitas PETI telah dihentikan di lokasi tersebut. Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Jein.

“Kami sudah beberapa kali melakukan patroli dan menutup aktivitas PETI di Kilometer 12 Bukit Mobungayon,” ungkap Dedi.

Saat ini, Polres Bolsel menghadapi masalah tambahan karena kelompok Kunu Makalalag CS telah membatasi jalur menuju perusahaan tambang PT JRBM.

Dedi menyatakan bahwa blokade dibuka ketika tim gabungan melakukan penertiban, tetapi seringkali ditutup kembali setelahnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dokumen yang diduga dimiliki oleh kelompok Kunu Makalalag CS.

“Kami masih menyelidiki keabsahan dokumen yang digunakan oleh kelompok ini. Hal ini untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Dedi.

Pihak berwenang juga berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai peraturan.(Jody Sampelan)

 

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *