Perjuangan PGRI Berakhir dengan Kemenangan, Mahkamah Agung Cabut Batasan Usia Program Pendidikan Guru Penggerak

JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID-Ketua Umum PGRI Prof.Dr. Unifah Rosyidi, menyampaikan perjuangan tanpa kenal lelah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membawa dampak positif bagi para guru di Nusantara.

Sejarah perjuangan mereka, dari lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga kemudian menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG), menunjukkan kegigihan dan keberhasilan PGRI dalam memperjuangkan hak-hak para pendidik.

Berita gembira terbaru datang pada Minggu (4/2/24) saat Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil terkait Program Pendidikan Guru Penggerak.

Bacaan Lainnya

Pasal 6 huruf f Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022, yang membatasi usia peserta program hingga 50 tahun, dicabut oleh MA.

MA menyatakan regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Ketua Umum PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru.

Keberhasilan ini mencerminkan kegigihan PGRI dalam menyelesaikan masalah yang memengaruhi kesejahteraan guru.

MA memberikan keadilan tanpa memandang usia, menghapus diskriminasi, dan memberikan harapan bagi semua guru untuk mendapatkan hak-hak yang layak.

Dengan pernyataan Prof. Unifah, terlihat bahwa langit mendukung perjuangan PGRI, memberikan penghormatan tanpa membedakan usia atau latar belakang guru.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PGRI untuk terus berjuang demi kehormatan dan kepastian hukum bagi para pendidik di Indonesia.

Inilah Kesimpulan dari Perjuangan PGRI yang dikabulkan Mahkamah Agung

  1. Perjuangan PGRI: PGRI telah lama memperjuangkan hak-hak para guru, dari TPG hingga peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer.
  2. Program Pendidikan Guru Penggerak: Program ini memiliki batasan usia hingga 50 tahun, menghambat guru yang berusia di atas batas tersebut untuk mengikuti program tersebut.

Kendala Usia: Guru di Nusantara yang mencapai usia 50 tahun mengalami kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak.

Pengaduan ke MA: Sejumlah pemohon, antara lain, Tibyan Hudaya, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, dan Qmat Iskandar, mengajukan permohonan uji materiil ke MA

Putusan MA: Mahkamah Agung (MA) mengkabulkan permohonan tersebut dan mencabut Pasal 6 huruf f Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Alasan Putusan: MA menilai regulasi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dampak Positif: Keputusan MA membuka peluang bagi guru di atas usia 50 tahun untuk tetap mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak, meningkatkan peluang peningkatan kualifikasi dan kesejahteraan.

Reaksi Ketua Umum PGRI: Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, sebagai Ketua Umum PGRI menyambut baik keputusan MA, menyatakan bahwa PGRI akan terus berjuang demi kehormatan dan kepastian hukum bagi para guru.

Komitmen PGRI: Keberhasilan ini mencerminkan komitmen PGRI dalam memperjuangkan hak-hak guru tanpa memandang usia, menghapus diskriminasi, dan menjunjung tinggi keadilan bagi anggota PGRI. Semoga informasi bermanfaat. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *