Diduga Permintaan 20 Juta Tidak Dipenuhi Membuat Vonis Hakim Melambung

ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Bobroknya sistem peradilan di pengadilan negeri kisaran , Asahan – sumatera Utara Semakin terkuak , salah seorang keluarga terdakwa kasus laka lantas Sidang putusan kasus Lakalantas antara kereta api kontra minibus dengan Register Perkara Nomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis atas nama Terdakwa Muhammad Ahmadiansyah yang dilakukan secara daring berantai melalui aplikasi WhatsApp oleh Hakim Tetty Siskha, SH dinilai janggal, tidak profesional dan cacat hukum.

Zulkarnain nasution , keluarga terdakwa mengatakan naiknya vonis hakim 2 tahun dari tuntutan jaksa di duga karena permintaan Rp 20 juta  dari oknum hakim kepada keluarga terdakwa tidak terpenuhi.

Zul menceritakan kronologi bermula pada Kamis ( 21 / 11 / 2024 ) sekira 10.00 pagi suami dari hakim TS menelpon dari wahtsaap dari nomor

Bacaan Lainnya

0812 6361 2xxx menceritakan bagaimana kelanjutan soal adik saya yang telah di tuntut oleh jaksa 1 tahun dan bentar lagi putusan , bagaimana tanggapan kalian ujarnya Selasa ( 26 /11/2024 ).

Lantas pada Jumat (22 /11 / 2024 ) sekira pukul 18.00 wib , suami dari hakim TS menelpon posisi dan minta jumpa di salah satu kedai Gunting rambut di jalan Cokro kisaran , namun di sini hanya sebentar tanpa ada kata putus.

Selanjutnya suami dari hakim TS meminta jumpa di jalan Diponegoro , datanglah hakim TS bersama suaminya dan disini hakim TS kembali menguatkan permintaan Rp 20 juta tersebut . Hakim tersebut mengatakan bahwa itu sudah murah , biasanya kasus yang begini Rp 30 – Rp 40 juta , ucap Zul menirukan ucapan hakim TS.

Kalau di bayar Rp 20 juta maka vonis bisa 8 bulan , namun keluarga tidak mempunyai uang. Sehingga lah pada Senin ( 25 / 11 / 2024 ) hakim TS menjatuhkan vonis 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara , ujar Zul sambil menitikkan airmata.

Terdakwa Muhammad armadiansyah naipospos merupakan anak yatim piatu dan bekerja hanya sebagai supir di dinas catatan sipil kabupaten Asahan.

Dalam peristiwa laka tersebut , terdakwa diminta oleh korban untuk menyetir ke Pulo raja dan airjoman untuk melakukan pencatatan perkawinan  pada Sabtu ( 22 Juni 2024 ).

Sementara itu penasehat hukum terdakwa  sangat menyesalkan tindakan hakim tersebut. Celakanya , dalam mengambil keputusan ini , hakim tidak berada di ruangan sidang dan hanya dilakukan melalui zoom Meting .

Ini sudah menyalahi aturan kata tekad Kawi , seharusnya dalam mengambil keputusan seharusnya majelis hakim harus berada dalam ruangan sidang walaupun melalui zoom meeting.

Dalam putusan ini , hanya penasehat hukum yang hadir . Baik hakim maupun panitera tidak berada di ruangan sidang dan saat mengambil keputusan hanya dihadiri satu orang hakim Tetty Siskha .

Atas kasus ini keluarga terdakwa memohon agar komisi yudisial dan bawas mahkamah agung untuk turun ke Asahan – Sumut untuk menyelidiki kasus ini yang tidak mencerminkan rasa keadilan , pinta Zulkarnaen mengakhiri

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *