Pesta Tanpa Izin, Hakim Berikan Sanksi Denda 1 Juta

ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas IIA Lubuklinggau, Verdian Amir Rizki Apriadi menjatuhkan vonis berupa denda Rp 1 Juta kepada Murni warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) karena mengadakan acara tanpa izin.

Sidang yang berlangsung di PN Lubuklinggau yang terletak di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, pada Rabu (24/4/2024) terbukti Murni bersalah dan telah melanggar Pasal 510 Ayat 1 ke 1 KUHPidana terkait mengadakan keramaian tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A-01/IV/2024 yang menduga Murni telah melanggar aturan tersebut.

Dipaparkannya, Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Ipda Anggiat H Silalahi, S.H., bersama anggota reskrim, Briptu Bima Saputra, S.H., melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Sidang tipiring pun terdaftar dan dilaksanakan pada hari yang sama, dipimpin oleh Hakim Ketua Verdian Amir Rizki Apriadi.

Hakim memutuskan Murni terbukti bersalah dan menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.

“Murni juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,” ujar Kapolsek.

Pada pukul 16.45 WIB, lanjut Kapolsek, Murni menyerahkan denda yang telah ditetapkan kepada jaksa penuntut umum. Barang bukti berupa undangan pernikahan dikembalikan kepada Murni.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memberikan saran agar untuk kasus serupa di masa depan, tidak hanya tuan hajat yang dijadikan terdakwa, tetapi juga pemilik atau pengendali organ tunggal yang digunakan dalam keramaian tersebut.

“Alat musik tersebut disarankan untuk disita sebagai barang bukti pendukung,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku saat mengadakan acara. “Izin yang diperlukan harus diajukan dan diperoleh terlebih dahulu untuk menghindari sanksi hukum,” tandasnya.

Penulis Aulia AS

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *