Pidana Menanti Pejabat tak Netral di Pilkada,Ketua Bawaslu Tomohon

TOMOHON ( SULUT ) SUARAPANCASILA.ID-Surat peringatan keras dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada anggota pemerintah Kota Tomohon yang tidak bertindak secara netral atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sesuai dengan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Stenly Kowaas, Ketua Bawaslu Tomohon, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 188 UU 10 Tahun 2016 menetapkan sanksi pidana, yang menyatakan bahwa “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)’’.

Bacaan Lainnya

Menurut Kowaas, jika laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan ditemukan setelah proses penanganan pelanggaran bersama Kepolisian dan Kejaksaan atau Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pejabat yang terlibat akan menerima konsekuensinya.

Kowaas menekankan bahwa pejabat negara dan aparatur sipil negara harus menjadi teladan. Bukan hanya melakukan hal-hal yang melanggar aturan sekaligus tidak patut dicontoh.

Yossi Korah dan Handy Tumiwuda, pemimpin Bawaslu Tomohon, mengajak semua bagian masyarakat Tomohon untuk mengawasi dan melaporkan tindakan tercela dari pejabat Aparatur Sipil Negara.

‘’Kalau ada laporan, harus disertai bukti yang otentik, akurat dan memang fakta terjadi di lapangan, seperti foto dan video,” ungkap Korah dan Tumiwuda.

Korah menyatakan bahwa Bawaslu harus melakukan langkah-langkah tertentu jika ada dugaan pelanggaran pidana. Setelah laporan atau temuan disampaikan, mereka akan memeriksa apakah semua persyaratan formil dan materil dipenuhi sebelum mendaftarkannya.

Bawaslu bersama Gakkumdu akan melakukan langkah-langkah seperti penelusuran, pemeriksaan bukti, dan pemanggilan saksi, pelapor, dan terlapor untuk memberikan klarifikasi setelah laporan atau temuan awal dicatat.

Selain itu, saksi ahli dapat memberikan keterangan. Setelah itu, pihak Gakkumdu akan melakukan rapat bersama untuk melihat apakah sejumlah elemen dan pasal yang relevan terpenuhi. Jika itu terpenuhi, pleno akan menghasilkan keputusan dan diserahkan ke polisi untuk penyidikan.

Setelah itu, dalam waktu tertentu, dikirim ke kejaksaan dan kemudian dibawa ke pengadilan. Korah dan Tumiwuda menyatakan bahwa prosesnya lebih cepat daripada tindak pidana umum karena ini tindak pidana pemilihan.( Jody Sampelan)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *