Pilanduk Langkar Masuk Desa : Terobosan Bupati Rahmat Mendekatkan Hukum ke Pelosok

Batu Ampar, Tanah Laut(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID — Sebuah langkah inovatif lahir dari tanah pedalaman Kalimantan Selatan. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri Pelaihari, resmi meluncurkan program “Pilanduk Langkar Masuk Desa” di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, pada Kamis, 24 April 2025. Program ini digadang-gadang sebagai terobosan pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa dalam bidang hukum dan administrasi kependudukan.

Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar jargon politik atau proyek seremonial. Ia menyebutnya sebagai wujud nyata pelaksanaan rencana publik yang berpihak pada masyarakat lapisan bawah. “Pemerintah tidak hanya membuat kebijakan publik, tetapi juga melaksanakan rencana publik secara konkret. Ini sejalan dengan arahan Presiden agar pelayanan kepada masyarakat tidak lagi dipersulit, terutama dalam urusan administratif yang sederhana,” ujar Rahmat dalam pidatonya di hadapan warga dan perangkat desa.

Dalam praktiknya, “Pilanduk Langkar Masuk Desa” membawa meja pengadilan ke desa-desa. Warga, khususnya yang tinggal jauh dari pusat kota, kini dapat memperoleh layanan hukum seperti pengesahan pernikahan, perubahan nama, adopsi anak, hingga legalisasi dokumen kependudukan langsung di kantor desa. Hal ini menjadi angin segar bagi kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan oleh sistem birokrasi konvensional.

Bacaan Lainnya

Kepala Pengadilan Negeri Pelaihari, Ali Sobirin, menyambut baik sinergi lintas lembaga ini. Ia menggarisbawahi bahwa pelayanan hukum tak harus terkungkung di balik dinding pengadilan. “Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan. Sidang kami laksanakan di luar gedung, langsung di desa, bersama pemerintah daerah. Jenis sidang meliputi pengesahan perkawinan, ganti nama, adopsi, dan lainnya. Ini layanan terpadu berbasis kolaborasi,” tuturnya.

Program ini juga menjadi angin segar bagi masyarakat non-Muslim yang selama ini hanya memiliki bukti pernikahan dari tempat ibadah. Melalui “Pilanduk Langkar Masuk Desa”, mereka kini dapat memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum positif, tanpa harus menempuh jarak jauh ke kota dan menunggu berbelitnya proses administratif.

Tak hanya soal aksesibilitas, inisiatif ini juga menunjukkan bahwa pelayanan publik bisa berjalan lebih humanis, cepat, dan menyeluruh jika dilandasi oleh semangat kolaborasi. Pemerintah daerah menyebut program ini sebagai salah satu yang pertama di Indonesia dalam konteks layanan hukum dan administrasi yang terintegrasi langsung ke desa.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap “Pilanduk Langkar Masuk Desa” dapat menjadi role model bagi daerah lain, terutama dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif, efisien, dan berpihak pada rakyat. Sebab, di balik tumpukan dokumen hukum, ada hak-hak dasar yang tak boleh terabaikan.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *