Pimpinan Serikat PPMI Banten Meminta Pemerintah dan Pihak Terkait Sidak PWI 2 Tentang Penundaan Upah

SERANG (BANTEN), SUARAPANCASILA.ID – Sebanyak  2189 karyawan Pakrland World Indonesia 2 menolak keras atas dugaan pengunduran gaji sampai dengan 10 April 2025.

Karyawan Parkland World Indonesia 2 memohon kepada petinggi-petinggi agar aturan dan keputusan pengunduran gaji dirubah seperti semula. Jum’at (06/03/25).

Karyawan Parkland mengatakan bahwasanya petinggi-petinggi yang menyetujui aturan tersebut tidak memiliki pikiran dan tidak punya hati mereka hanya memikirkan golongannya saja.

Bacaan Lainnya

Ia juga meminta dan memohon kepada petinggi-petinggi dan pihak perusahaan batalkan aturan itu sebab aturan itu tidak berpihak kepada kami buruh,” Ujarnya

Petinggi Serikat PPMI David membenarkan bahwa sebanyak kurang lebih dua ribu karyawan meminta dan memohon untuk tidak di mundur tanggal gajiannya yang biasanya per tanggal 5 kini menjadi tanggal 10 April.

Pada dasarnya, pengusaha wajib bayar upah ke pekerja sesuai kesepakatan dengan mata uang rupiah yang harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. “Pengupahan kemudian memberikan keleluasaan bagi pengusaha dan pekerja dalam menyepakati cara pembayaran upah, yaitu dengan cara harian, mingguan, atau bulanan. Tapi, jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan” Ungkapnya

Lebih lanjut, terkait penundaan gaji karyawan, disarikan dari UU Cipta Kerja Terbit, Masih adakah penangguhan pembayaran upah minimum, sebelum UU Cipta Kerja terbit, terdapat ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang penangguhan pembayaran upah minimum, namun kini ketentuan tersebut telah dihapus.

Secara legal standing dan hukum pengusaha tidak dapat melakukan penundaan pembayaran upah. Akan tetapi terhadap pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah atau gaji telat, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.

Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan. sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan dan sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.” Terangnya

Ia juga mengatakan bahwa sudah memberikan tembusan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Disnaker Kabupaten Serang Banten bahkan ke Ketua DPRD Kabupaten Serang. Saya berharap pemerintah bisa memfasilitasi agar penundaan atau pengunduran gaji karyawan di batalkan.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *